Keerom, Papua //propamnewstv.id — Peran PT Sawerigading International Group (PT SIG) dalam pembangunan Kabupaten Keerom dinilai nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat adat setempat. Selama lebih dari lima tahun terakhir, perusahaan yang lahir dari inisiatif masyarakat adat itu disebut telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dasar serta berbagai kegiatan sosial di wilayah Keerom.
Namun ironisnya, perusahaan PT Sawerigading yang mengantongi dukungan masyarakat adat dan koperasi masyarakat adat yang tengah menempuh jalur perizinan resmi itu kini justru terseret proses hukum dan di kriminalisasi atas dugaan penambangan emas ilegal dan membiarkan tambang ilegal yang telah beroperasi berlangsung puluhan tahun di Keerom malah tidak ditindak secara tegas, ini ada apa ? Situasi ini memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Aktivitas Perusahaan Disebut Telah Dihentikan Sejak Juli 2025
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan masyarakat adat, seluruh aktivitas lapangan PT SIG telah dihentikan sejak Juli 2025 atas instruksi langsung CEO PT SIG, Andi Irhong. Aktivitas yang sempat dilakukan sebelumnya disebut masih berada pada tahap awal, terbatas pada persiapan teknis seperti pengadaan peralatan dan inspeksi pra-eksplorasi, serta belum memasuki tahap penambangan aktif.
Lebih dari satu bulan sebelum penindakan aparat, kondisi lapangan disebut sudah tidak beroperasi. Sejumlah alat berat dilaporkan dalam kondisi mesin mati atau rusak, yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi. Meski demikian, Andi Irhong tetap ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan (OTT), meskipun menurut keterangan pihak perusahaan, ia tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan.
“Yang bersangkutan justru datang secara kooperatif setelah penindakan, namun kemudian langsung ditahan secara prematur, bahkan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan,” ungkap pihak perusahaan.
Komitmen Sosial dan Dukungan Masyarakat Adat
Sejak awal berdiri, PT SIG mengklaim mengusung pendekatan sosial dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Bersama Dewan Adat Keerom, perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membentuk Koperasi Produsen Masyarakat Adat Keerom, dengan skema pembagian manfaat di mana pemilik hak ulayat memperoleh 10 persen hasil.
Mizhel Alfrendi, keluarga dekat CEO PT Sawerigading, kepada media pada 23 Januari 2026 menyampaikan bahwa Andi Irhong bahkan menggunakan dana pribadi non-pemerintah untuk membangun akses sosial dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah adat Keerom, sembari fokus mengurus perizinan mulai dari IPR hingga IUP.
“Kontribusi sosial itu juga diwujudkan melalui bantuan beberapa unit kendaraan operasional yang digunakan masyarakat adat untuk kepentingan sosial, termasuk transportasi warga ke fasilitas kesehatan dan kebutuhan darurat,” ujar Mizhel, yang akrab disapa Rendi.
Langkah-langkah tersebut mempertegas posisi PT Sawerigading sebagai mitra masyarakat adat dalam mendorong kesejahteraan bersama, sekaligus menjadi fondasi lahirnya investasi resmi berbasis hak ulayat di wilayah tersebut.
Penegakan Hukum Picu Reaksi Keras Masyarakat Adat
Di tengah dukungan masyarakat adat serta pengakuan administratif melalui layanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Papua, PT Sawerigading justru menghadapi tekanan hukum.
Penangkapan CEO PT Sawerigading menimbulkan tanda tanya besar. Alat berat jenis excavator yang dijadikan barang bukti disebut telah rusak selama hampir satu tahun dan tidak beroperasi. Namun, alat tersebut justru diduga diperbaiki secara paksa oleh mekanik atas perintah oknum aparat.
Sementara itu, klaim temuan emas seberat 257 gram yang sempat beredar di media sosial dinilai fiktif dan tidak disertai bukti fisik.
“Kita tunggu pembuktiannya di persidangan. Jangan menggiring opini publik demi kepentingan pangkat dan jabatan,” ujar Andi.
Situasi tersebut memicu kemarahan masyarakat adat Keerom. Mereka menilai penegakan hukum telah dilakukan secara tidak proporsional terhadap investor resmi yang selama ini berperan dalam pembangunan daerah.
Apalagi, Andi Irhong dikenal sebagai penggagas pilot project Papua Green City Industry di Kabupaten Keerom, sebuah proyek strategis yang diklaim telah memperoleh persetujuan adat melalui mekanisme hak ulayat yang sah.
Dugaan Tambang Ilegal dan Aliran Dana
Di sisi lain, Andi Irhong mengungkap dugaan masih maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Keerom. Ia menyebut adanya dugaan setoran “uang koordinasi” sekitar Rp25 juta per bulan dari setiap kelompok penambang ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada puluhan kelompok yang beroperasi, berapa besar uang yang beredar? Uang itu mengalir ke mana dan siapa penerimanya? Bahkan disebut menggunakan rekening yang sama dan berlangsung lama,” ujar Andi, seraya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik tersebut.
Ujian Penegakan Hukum dan Perhatian Nasional
Rangkaian fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keberpihakan penegakan hukum di Papua. Masyarakat mempertanyakan mengapa tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberi kontribusi bagi daerah terkesan dibiarkan, sementara investor resmi yang didukung masyarakat adat justru dikriminalisasi.
Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam implementasi visi Astacita terkait penegakan hukum dan keadilan, serta bagi institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum di Papua.
Advokasi Mahasiswa Mulai Menguat
Respons nasional pun mulai menguat. Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) melalui Sekretaris Jenderal Reski Sudirman menyatakan telah menginstruksikan lebih dari 200 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia untuk bersiap melakukan advokasi akademik dan pemantauan lapangan.
Langkah ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal Kabupaten Keerom, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional yang menuntut transparansi, keberanian negara, serta keberpihakan pada keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
(Investigasi Tim Indonesia Jurnalis)
#Lucky








