Tambang Galian C Milik Gimin Alias Mbah Min Di Polokarto Disorot APH Disebut Memberi Atensi, DPRD Sukoharjo Dinilai Pasif

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, 10/12/2025 // propamnewstv.id – Aktivitas galian C di wilayah Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang disebut-sebut dikelola oleh Gimin alias Mbah Min kembali memicu gelombang kritik dari masyarakat.

Selain dampaknya terhadap lingkungan dan kerusakan jalan provinsi Karanganyar kini muncul dugaan bahwa operasi tambang tersebut mendapat “perlindungan” dari sejumlah oknum.

Informasi dari warga menyebutkan adanya dugaan atensi dari Krimsus Polda, kemudian komunikasi yang diduga terkait dengan Polres Jumantono, serta keberadaan aparat dari Polsek Polokarto di sekitar lokasi.

Selain itu nama salah satu ormas laskar di Sukoharjo juga disebut-sebut turut berada di lingkaran aktivitas tersebut.

Keberadaan unsur-unsur tersebut membuat publik mempertanyakan integritas penegakan hukum, terlebih jika aktivitas tambang yang dijalankan oleh Mbah Min ini belum sepenuhnya mengantongi perizinan sesuai ketentuan UU Minerba.

Pertanyaan Besar: Di Mana DPRD Kabupaten Sukoharjo?

Di tengah maraknya keluhan masyarakat dan meningkatnya dugaan pelanggaran, perhatian publik kini mengarah pada DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah daerah, warga menilai DPRD seharusnya:

Melakukan sidak ke lokasi tambang Meminta laporan izin lengkap, Mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial, Menanyakan peran eksekutif dan aparat terkait, Serta membuka forum klarifikasi terbuka bagi warga.

Namun hingga kini DPRD Sukoharjo dinilai belum terlihat mengambil langkah tegas, meski persoalan galian C di Polokarto sudah berlangsung lama dan semakin mendapat sorotan publik.

Seorang warga Polokarto mengatakan, “Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan siapa yang sebenarnya melindungi kepentingan masyarakat? DPRD itu wakil rakyat, tapi kok diam saja?”

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jika benar terjadi praktik pembiaran atau backing, maka sejumlah regulasi berpotensi dilanggar mulai dari:

Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin, UU No. 2 Tahun 2002 terkait kewenangan kepolisian, Aturan tata ruang wilayah, Hingga ketentuan lingkungan hidup mengenai galian dan reklamasi.

Publik Mendesak Transparansi Masyarakat meminta:

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Dinas ESDM Provinsi Jateng, Aparat kepolisian, Dan DPRD Sukoharjo untuk turun tangan secara terbuka, bukan sekadar formalitas.

Mereka berharap setiap pihak yang disebut, termasuk pemilik tambang Gimin alias Mbah Min dapat memberikan klarifikasi publik untuk menghindari kesimpang siuran.

Sebagai media yang menjunjung asas berimbang, seluruh informasi ini tetap dalam posisi dugaan dan semua pihak yang disebut dipersilakan memberikan tanggapan ” Propam News Jateng”

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:26

Kapolres Demak Tutup Turnamen Mobile Legends, Ratusan Pelajar Ikuti Kapolres Cup 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 12:38

Siap Terlihat dan Bermanfaat, Personel Samapta Polri Pastikan Keamanan Pengadegan Lewat Patroli Humanis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:33

Wujud Nyata “Siap Terlihat dan Bermanfaat”, Dirsamapta Terjunkan Personel di Simpang Strategis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra

Sabtu, 4 April 2026 - 10:44

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00

Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54

Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Rumah Kakek 85 Tahun Habis Dilalap Api

Sabtu, 4 April 2026 - 09:49

Pemerintah Kabupaten Kuningan Resmikan Museum Taman Purbakala Cipari, Fadli Zon: Tak Sekadar Menyimpan Benda Bersejarah

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x