Papua, // PropamNewstv.id – Di Tempat
Timika, Senin, 27 Oktober 2025 Dengan hormat,
Kami, perwakilan dari *Suku Aika Kamoro, Suku Amungme, dan Lima Suku Kekerabatan lainnya*, beserta seluruh masyarakat Papua dan masyarakat Indonesia, dengan ini menyampaikan *aspirasi dan tuntutan kami* terkait pengelolaan PT Freeport Indonesia yang telah beroperasi di atas tanah adat Papua selama puluhan tahun.
Operasi PT Freeport Indonesia di tanah Papua, khususnya di wilayah adat Kamoro, Amungme, dan suku-suku kekerabatan lainnya, telah membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat adat kami, baik secara sosial, budaya, maupun lingkungan. Namun, hingga kini, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat belum sepenuhnya dihormati dan dipenuhi. Oleh karena itu, melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran Komisaris serta Dewan Direksi PT Freeport Indonesia.
### Tuntutan Kami:
1. *Kami menuntut agar operasi PT Freeport Indonesia dijalankan sesuai dengan perjanjian _Kontrak Karya 7 April 1967_,* dan meminta pembatalan keputusan-keputusan yang kami nilai merugikan masyarakat adat, seperti:
– _Keputusan Januari Gramen 1974_
– _MOU tahun 2000_
– Dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat oleh PT Freeport Indonesia maupun PT Inalum tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
2. *Kami mendesak agar masyarakat adat Papua, khususnya Suku Aika Kamoro, Suku Amungme, dan Lima Suku Kekerabatan, diberikan hak penuh untuk menduduki posisi strategis di PT Freeport Indonesia, termasuk posisi Presiden Direktur.*
Keterlibatan masyarakat adat dalam kepemimpinan perusahaan adalah langkah nyata untuk menghormati hak-hak kami sebagai pemilik tanah ulayat.
3. *Kami meminta agar Freeport McMoRan dan PT Inalum mengedepankan dialog langsung dengan masyarakat adat Kamoro, Amungme, Lima Suku Kekerabatan, dan seluruh masyarakat Papua,* serta mendesak Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan bahwa suara kami didengar dan hak-hak kami dihormati.
4. *Tuntutan kami didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu:*
– *Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:* Mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
– *UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua:* Menjamin hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam di tanah ulayat mereka.
– *United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP):* Menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka.
5. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami meminta agar *PT Freeport Indonesia menghentikan seluruh operasinya di tanah ulayat kami.* Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak kami terus diabaikan.
Namun, apabila tuntutan kami diterima, dan kami sebagai pemilik tanah ulayat diberikan hak untuk menduduki posisi strategis di PT Freeport Indonesia, maka kami siap mendukung keberlangsungan operasional perusahaan dengan komitmen penuh untuk kesejahteraan bersama.
### Penutup:
Kami berharap surat terbuka ini mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan jajaran Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia. Aspirasi ini adalah suara dari masyarakat adat yang telah lama menunggu keadilan di tanah leluhur kami.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
*WILSON MICHAEL AKOHA, CPLA; SH.*








