Tabalong, // PropamNewstv – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Supervisi dan Asistensi Fungsi Propam Polri yang bertempat di Polres Tabalong, Selasa (10/20) pagi.
Kedatangan Tim Supervisi dan Asistensi Bidpropam Polda Kalimantan Selatan disambut langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, bersama para Pejabat Utama Polres Tabalong.
Tim Supervisi dan Asistensi Bidpropam Polda Kalsel dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo, S.I.K., didampingi Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien, S.H., Kasubbid Paminal AKBP Hermanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbag Yanduan Kompol Supriatin, S.H., beserta anggota tim lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pemberian arahan oleh Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien, S.H. kepada seluruh personel Polres Tabalong saat apel pagi di halaman Mapolres Tabalong. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama Polres Tabalong, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN Polres Tabalong.
Selanjutnya, Tim Bidpropam Polda Kalsel melaksanakan sosialisasi QR Code Layanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri yang dapat disosialisasikan kembali oleh personel Binmas dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat di desa binaannya masing-masing.
Aplikasi Layanan Pengaduan Propam Polri ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor yang aman.
Usai kegiatan arahan, Tim Supervisi melaksanakan supervisi dan asistensi fungsi Propam guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) dengan pemeriksaan surat data diri, sikap tampang, tes urine, serta pemeriksaan materiil logistik, antara lain pemegang senjata api perorangan, gudang senjata api, kendaraan dinas, tempat penyimpanan barang bukti narkoba, dan ruang tahanan (Rutan) Polres Tabalong.
Selain itu, dilakukan pula pengecekan produk pemberkasan Sipropam, data pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, serta produk rehabilitasi personel Polri di ruang kerja Sipropam Polres Tabalong oleh Tim Supervisi dan Asistensi Bidpropam Polda Kalsel.
Kemudian, Tim Supervisi dan Asistensi Bidpropam Polda Kalsel melaksanakan uji petik ke Polsek terdekat, yakni Polsek Murung Pudak, dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi Propam di tingkat Polsek berjalan sesuai ketentuan.
Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi QR Code Layanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri di Kantor Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang didampingi oleh Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo serta Kepala Desa Kapar Saipul Rahman, S.Pd.
Di tempat terpisah, Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo, S.I.K., didampingi Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, memberikan arahan kepada para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, para perwira, serta Kanit Provos Polsek di Aula Polres Tabalong.
Dalam arahannya, Kabid Propam Polda Kalsel menegaskan penekanan pimpinan Polri bahwa, “Apabila anggota Polri belum mampu menorehkan prestasi, setidaknya tidak melakukan pelanggaran atau membuat masalah, karena hal tersebut juga merupakan bentuk prestasi.” Ia juga menekankan agar seluruh personel menghindari pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba serta senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Melalui kegiatan supervisi dan asistensi ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan anggota Polri kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Tabalong.








