JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – kami dari Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu melaksanakan giat penertiban terhadap toko obat yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menjual obat-obatan secara ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas penjualan obat tanpa pengawasan yang layak.
Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya konsumsi obat yang tidak jelas asal-usulnya serta mencegah peredaran obat keras tanpa resep dokter. Kami juga bersinergi dengan unsur terkait seperti Dinas Kesehatan, Polsek Pasar Minggu, dan TNI dalam proses penertiban ini.
Penindakan terhadap toko obat ilegal yang kami lakukan hari ini, Kamis 10 Juli 2025, merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu dalam menegakkan peraturan daerah dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran obat tanpa izin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Syachril, selaku pengelola Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, saat diwawancarai oleh tim propamnewstv.id
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai adanya toko obat yang beroperasi tanpa izin resmi dan menjual obat-obatan keras secara ilegal. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang langsung kami tindak sesuai prosedur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan TNI untuk kelancaran giat ini.”
Lebih lanjut, Syachril menegaskan “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Pasar Minggu agar mematuhi aturan dan melengkapi izin usahanya. Penertiban akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.”
Penulis : julius Giawa (red)