PANDEGLANG // propamnewstv.id – Makanan siap saji yang di suplay oleh SPPG Mandalawangi ke setiap pendidikan dasar banyak di keluhkan pasalnya makanan berlendir dan banyak nasi juga bahan pangan lain nya terbuang dikarnakan sisa makanan yang terlalu banyak.
Mulai terbitnya Juklak Juknis keputusan deputi bidang sistem dan tata kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang petunjuk teknis standar penyediaan dan distribusian susu pada program MBG.
SPPG adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang merupakan unit pelaksana yang bertanggung jawab atas distribusi dan pengelolaan program MBG,” ucapnya, Senin (27/10/2025).
Lanjut M, salah satunya Kandungan Gizi adalah jumlah dan jenis zat gizi yang terdapat dalam suatu bahan pangan, termasuk karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, yang memberikan manfaat kesehatan bagi tubuh.
Melalui juknis ini, diharapkan tercapai berbagai manfaat, antara lain :
1. Meningkatkan akses kelompok sasaran terhadap susu yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi, sehingga mendukung peningkatan status gizi masyarakat.
2. Menurunkan angka malgizi dan kekurangan gizi pada anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita melalui penyediaan sumber gizi yang mudah dijangkau dan bernilai gizi tinggi.
3. Mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan, khususnya dalam upaya perbaikan gizi masyarakat sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia yang berkualitas.
4. Memastikan pelaksanaan program penyediaan susu berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi untuk pengembangan kebijakan yang berkelanjutan.
Dengan Persyaratan Mutu dan Kandungan Gizi untuk Formula Lanjutan – Anak Usia 6 s.d. 12 Bulan.
Persyaratan Mutu dan Kandungan Gizi untuk Formula Lanjutan (Anak Usia 6 s.d. 12 Bulan diatur dalam Peraturan BPOM No. 24/2020 tentang pengawasan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus. Terdiri atas syarat mutu dan kandungan wajib dan zat gizi / zat non gizi yang dapat ditambahkan.
Semua produk Formula Lanjutan yang digunakan dalam program MBG harus memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi sebagai berikut :
Persyaratan Mutu dan Kandungan Gizi untuk Formula Pertumbuhan – Anak Usia > 12 bulan s.d. 36 bulan.
Persyaratan Mutu dan Kandungan Gizi untuk Formula Pertumbuhan Anak Usia > 12 bulan s.d. 36 bulan diatur dalam Peraturan BPOM No. 24/2020 tentang pengawasan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus. Terdiri atas syarat mutu dan kandungan wajib dan zat gizi / zat non gizi yang dapat ditambahkan.
Semua produk Formula Pertumbuhan yang digunakan dalam program MBG harus memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi sebagai berikut,” Tuturnya.
Dirinya menegaskan, Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Setiap jenis susu berisiko mengalami kontaminasi mikrobiologis, kerusakan
fisik, atau penurunan mutu gizi jika tidak dikelola dengan benar. Tantangan ini semakin besar dalam rantai distribusi panjang dan minim pengawasan.
Penyusunan juknis penyediaan susu dalam program MBG merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa program ini berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan memperhatikan aspek ilmiah, teknis, hukum, serta praktik terbaik dari berbagai negara, juknis ini diharapkan dapat menjadi acuan yang efektif bagi seluruh pemangku kepentingan. Juknis ini memberikan referensi yang jelas tentang standar kualitas, pengadaan, distribusi, dan instruksi terkait susu sebagai komponen menu bergizi.
Implementasi juknis ini memerlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat luas.
Keberhasilan program ini diharapkan tercermin pada peningkatan status gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Selain itu, melalui kerja sama dengan produsen susu domestik, juknis ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, seperti pertumbuhan ekonomi lokal, ketahanan pangan nasional serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam konteks peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(IRGI)








