PANDEGLANG // propamnewstv.id – Sikap arogansi terhadap jurnalis samapai melakukan tindakan menghambat, menghalang-halangi, mengancam, mengintimidasi, atau merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, yang merupakan pelanggaran hukum terhadap UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.
Kali ini dunia pers kembali mendapat tamparan keras. Insiden tak terpuji terjadi saat seorang wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik. Tindakan ini merusak citra demokrasi dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi, serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
Sikap arogansi kali ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seorang Jurnalis bernama Mokh Syaepudin, sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Propam News Tv saat melaksanakan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan kendaraan yang mengalami gagal menanjak di jalan raya Munjul – Cikeusik tepatnya di tanjakan kp.sampangjaha Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Banten. pada minggu malam kemarin, (24/8/2025).
“Kronologi kejadian hari minggu malam, sekitar pukul 21.00 wib tanggal 24 Agustus 2025. Pada saat itu saya hendak meliput lantaran adanya informasi kendaraan dengan membawa beban berat yang gagal menanjak. Lalau setelah tibanya di lokasi saya pun melintas untuk mencari tempat parkir kendaraan. Namun saat melintas ada salah satu orang dari sekelompok yang mengatur jalur nenggedor (memukul-red) mobil sambil meminta uang dengan cara yang dinilai kurang sopan,” terangnya.
Lantaran mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum sekelompok orang yang bersikap arogan maka saat itu wakil pimpinan redaksi Propam News Tv pun turun dari mobil untuk menegur.
“Insiden tersebut terjadi setelah saya menegur orang yang melakukan pemukulan terhadap kendaraan yang saya kendarai, namun malah justru dari salah satu mereka emosi sampai memiting dan memegang kerah baju saya kemudian ada juga yanag memegang leher bahkan sekitar 10 orang ingin mengeroyok. tak hanya disitu, ada juga yang melakukan pemukulan ke rahang sebelah kiri juga kepala bagian belakang. lalu kemudian terakhir saat saya masuk mobil dan hendak melaju ada orang yang tidak saya kenal mememgang leher dari luar berniat untuk nencekik hingga mengalami lecet dileher sebelah kanan dan memprovokasi untuk mengejar,” bebernya.
“Dikarenakan merasa terancam saya pun bergegas pergi dan terakhir beberapa kali mereka pun memeukul kaca mobil belakang secara berutal hingga lampu belakang sebelah kiri mengalami retak. Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian materil dan sudah melakukan visume untuk nantinya dapat ditindak lanjuti,” tambahnya.
Adanya insiden tersebut. Mohammad Lutfi, S.H selaku Direktur (CEO) PT. MEDIA PROPAM NEWS TV sekaligus merupakan sebagai Law Frime Legal Konsultan (Lawyers) mengecam keras atas tindakan arogansi sehingga menghambat tugas jurnalistik.
Beliau mengaskan. Seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
Terakhir beliau menyatakan. Kami akan mengawal proses hukum samapai sehinga para pelaku dapat di adili sesuai dengan perbuatannya.
(Red)