Sikap Arogansi terhadap Wakil Pimpinan Redaksi di Kabupaten Pandeglang. Dirut (CEO) PT. MEDIA PROPAM NEWS TV : Minta Pelaku Diproses Hukum

- Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi arogansi dan kekerasan terhadap Jurnalis

Foto : Ilustrasi arogansi dan kekerasan terhadap Jurnalis

PANDEGLANG // propamnewstv.id – Sikap arogansi terhadap jurnalis samapai melakukan tindakan menghambat, menghalang-halangi, mengancam, mengintimidasi, atau merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, yang merupakan pelanggaran hukum terhadap UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Kali ini dunia pers kembali mendapat tamparan keras. Insiden tak terpuji terjadi saat seorang wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik. Tindakan ini merusak citra demokrasi dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi, serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Sikap arogansi kali ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seorang Jurnalis bernama Mokh Syaepudin, sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Propam News Tv saat melaksanakan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan kendaraan yang mengalami gagal menanjak di jalan raya Munjul – Cikeusik tepatnya di tanjakan kp.sampangjaha Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Banten. pada minggu malam kemarin, (24/8/2025).

“Kronologi kejadian hari minggu malam, sekitar pukul 21.00 wib tanggal 24 Agustus 2025. Pada saat itu saya hendak meliput lantaran adanya informasi kendaraan dengan membawa beban berat yang gagal menanjak. Lalau setelah tibanya di lokasi saya pun melintas untuk mencari tempat parkir kendaraan. Namun saat melintas ada salah satu orang dari sekelompok yang mengatur jalur nenggedor (memukul-red) mobil sambil meminta uang dengan cara yang dinilai kurang sopan,” terangnya.

Lantaran mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum sekelompok orang yang bersikap arogan maka saat itu wakil pimpinan redaksi Propam News Tv pun turun dari mobil untuk menegur.

“Insiden tersebut terjadi setelah saya menegur orang yang melakukan pemukulan terhadap kendaraan yang saya kendarai, namun malah justru dari salah satu mereka emosi sampai memiting dan memegang kerah baju saya kemudian ada juga yanag memegang leher bahkan sekitar 10 orang ingin mengeroyok. tak hanya disitu, ada juga yang melakukan pemukulan ke rahang sebelah kiri juga kepala bagian belakang. lalu kemudian terakhir saat saya masuk mobil dan hendak melaju ada orang yang tidak saya kenal mememgang leher dari luar berniat untuk nencekik hingga mengalami lecet dileher sebelah kanan dan memprovokasi untuk mengejar,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Anev Kamtibmas Triwulan II Tahun 2025, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Humanisme

“Dikarenakan merasa terancam saya pun bergegas pergi dan terakhir beberapa kali mereka pun memeukul kaca mobil belakang secara berutal hingga lampu belakang sebelah kiri mengalami retak. Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian materil dan sudah melakukan visume untuk nantinya dapat ditindak lanjuti,” tambahnya.

Adanya insiden tersebut. Mohammad Lutfi, S.H selaku Direktur (CEO) PT. MEDIA PROPAM NEWS TV sekaligus merupakan sebagai Law Frime Legal Konsultan (Lawyers) mengecam keras atas tindakan arogansi sehingga menghambat tugas jurnalistik.

Beliau mengaskan. Seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Terakhir beliau menyatakan. Kami akan mengawal proses hukum samapai sehinga para pelaku dapat di adili sesuai dengan perbuatannya.

(Red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 402 kali dibaca
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru