Sidang Praperadilan PT Sawerigading: Saksi Ungkap Legalitas Perusahaan Hingga Dugaan Upeti ke Oknum Polda Papua

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, // PropamNewstv.id – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan Praperadilan atas dugaan kasus tambang emas ilegal yang menjerat PT Sawerigading International Group, Jumat (30/1/2026).

Sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H. beserta tim, dengan menghadirkan empat saksi kunci untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Legalitas dan Dukungan Masyarakat Adat

Dalam persidangan, Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Papua, Iwan Y. Ayomi, menegaskan bahwa PT Sawerigading International Group merupakan entitas yang patuh administrasi.

“PT Sawerigading benar telah mengantongi rekomendasi usulan penerbitan IUP Eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Papua. Hal ini diberikan karena perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis untuk melanjutkan proses di Kementerian ESDM,” ujar Iwan dalam kesaksiannya.

Dukungan serupa datang dari masyarakat adat. Markus Stephent Gonay, selaku Koordinator Adat Keerom, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan tersebut adalah keinginan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat Keerom menaruh harapan besar pada investor ini untuk kesejahteraan ekonomi mereka.

Kesaksian Kejanggalan Penangkapan

Dua saksi lainnya, Kristianus Septinus Tekege dan Absalom Wambaliau, memberikan keterangan yang mematahkan tuduhan aktivitas penambangan ilegal. Mereka menyatakan bahwa saat kejadian, aktivitas yang dilakukan hanyalah survei awal, bukan produksi emas.

Saksi Kristianus juga menegaskan bahwa tersangka, Andi Muhammad Irhong, bahkan tidak berada di lokasi saat penggeledahan dan penangkapan terjadi. Lebih lanjut, para saksi mengaku tidak pernah melihat atau diberikan surat penangkapan maupun penahanan resmi oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Dugaan “Iuran Haram” ke Oknum Tipidter Polda Papua

Pernyataan paling mengejutkan datang dari Absalom Wambaliau, pemilik hak ulayat Tanah Adat Senggi. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Tipidter Polda Papua.

Absalom menyebut sering diminta mentransfer sejumlah uang (kurang lebih Rp20 juta) ke rekening atas nama Samuel Jaya Perkasa. Menurut pengakuannya, rekening tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai wadah penampungan “iuran tetap” dari para penambang di Kabupaten Keerom agar terhindar dari penangkapan.

Hal ini sinkron dengan hasil investigasi wartawan Propam News, Meizhel Alfrendi, saat menemui tersangka Andi Muhammad Irhong di Rutan Kelas 2A Abepura, Kamis (29/1).

“Saya ditangkap karena menolak menyetor uang ke rekening tersebut. Kami bukan penambang ilegal, kami sedang survei, jadi saya merasa tidak punya kewajiban untuk membayar iuran haram itu,” ungkap Andi Muhammad Irhong di balik jeruji besi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penegakan hukum yang dinilai cacat oleh pihak kuasa hukum pemohon.

Poin-Poin Utama Laporan:

Legalitas: ESDM Papua mengonfirmasi PT Sawerigading memiliki rekomendasi IUP Eksplorasi.

Status Aktivitas: Saksi menyatakan tidak ada produksi emas, hanya survei lapangan.

Dugaan Pungli: Muncul nama rekening “Samuel Jaya Perkasa” yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima setoran.

Prosedur: Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas/penangkapan kepada saksi dan pemilik hak ulayat.

#Lucky

Berita Terkait

PLN Pontianak Gagas “Green Friday”: Wajibkan Kendaraan Listrik, Gandeng VINFAST dan PERBANKAN.
Babinsa Dampingi Serap Gabah Petani di Kuningan, 3,3 Ton Diserap Bulog
Kondisi memperihatikan, SDN 05 PB penai butuh perhatian serius dari pemerintah daerah.
TP PKK Kabupaten Kuningan Gelar Bina Wilayah 2026, Perkuat Program dan Pembinaan di 32 Desa
PEMBINAAN MASYARAKAT SEKITAR TAHURA CARITA BANTEN: KOLABORASI JAGA ALAM DAN SEJAHTERAKAN WARGA 
GRANAT Riau Desak Kapolri Copot Kapolres Rohil Terkait Kasus Narkoba
Polres Tabalong Sambut Tim Biro Rena Polda Kalsel, Perkuat Kinerja melalui Penilaian SIK3 dan Anev SI ABK
Jalin Sinergitas, Kapolres Cianjur Kunjungi Yon Armed 05/105 Tarik Pancagiri Jelang HUT ke-76

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:53

PLN Pontianak Gagas “Green Friday”: Wajibkan Kendaraan Listrik, Gandeng VINFAST dan PERBANKAN.

Senin, 13 April 2026 - 13:36

Babinsa Dampingi Serap Gabah Petani di Kuningan, 3,3 Ton Diserap Bulog

Senin, 13 April 2026 - 13:25

Kondisi memperihatikan, SDN 05 PB penai butuh perhatian serius dari pemerintah daerah.

Senin, 13 April 2026 - 13:09

TP PKK Kabupaten Kuningan Gelar Bina Wilayah 2026, Perkuat Program dan Pembinaan di 32 Desa

Senin, 13 April 2026 - 12:52

PEMBINAAN MASYARAKAT SEKITAR TAHURA CARITA BANTEN: KOLABORASI JAGA ALAM DAN SEJAHTERAKAN WARGA 

Senin, 13 April 2026 - 12:18

Polres Tabalong Sambut Tim Biro Rena Polda Kalsel, Perkuat Kinerja melalui Penilaian SIK3 dan Anev SI ABK

Senin, 13 April 2026 - 12:04

Jalin Sinergitas, Kapolres Cianjur Kunjungi Yon Armed 05/105 Tarik Pancagiri Jelang HUT ke-76

Senin, 13 April 2026 - 11:46

Sinergitas Sekolah dan Pers Diperkuat, SDN Montor 2 Utamakan Keterbukaan Publik

Berita Terbaru

Batik Buana Sekar Kedaton

Babinsa Dampingi Serap Gabah Petani di Kuningan, 3,3 Ton Diserap Bulog

Senin, 13 Apr 2026 - 13:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x