JAMBI, //PropamNewsTv.id-Persoalan kepemilikan lahan di kawasan RT 18, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan klaim terkait status tanah di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, sengketa tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan menurut keterangan mereka bermula sejak sekitar tahun 1991. Hingga kini, persoalan tersebut disebut masih dalam proses pencarian penyelesaian.
Di atas lahan yang dipersoalkan tersebut saat ini terdapat sejumlah fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat, di antaranya:
Masjid Jami’ Ar-Rahman
Fasilitas UKS serta rumah pelayan di SD Negeri 26 Kota Jambi
Sarana madrasah
Pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menyampaikan kepada media bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka merupakan bukti kepemilikan. Namun demikian, dalam perkembangannya disebut pula terdapat dokumen lain yang berkaitan dengan status lahan tersebut.
Perlunya Penelusuran Administrasi Pertanahan
Sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan informasi terkait status tanah tersebut perlu ditelusuri secara lebih mendalam oleh instansi yang berwenang, khususnya terkait riwayat administrasi pertanahan.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan status hukum tanah serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Harapan Penanganan oleh Instansi Terkait
Dalam upaya memperoleh kejelasan, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan kajian atau penelusuran administrasi apabila diperlukan, di antaranya melalui:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri riwayat administrasi pertanahan serta keabsahan dokumen yang berkaitan dengan objek lahan.
Kementerian Agama RI, mengingat terdapat fasilitas rumah ibadah di lokasi tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, terkait keberadaan fasilitas pendidikan yang berdiri di area yang saat ini menjadi perhatian dalam sengketa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.
Mengacu pada Ketentuan Hukum yang Berlaku
Penyelesaian sengketa pertanahan pada prinsipnya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik melalui mekanisme administrasi maupun jalur hukum apabila diperlukan.
Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.
Komitmen Media
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala wilayah (kaperwiljambi)Kamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait persoalan ini serta membuka ruang bagi semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Kaperwil jambi
Kamaludin







