Pandeglang, // PropamNewstv.id – 25 Februari 2026 — Kepala Desa Kondang Jaya, Andes Nurdiansyah, dilaporkan ke Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum atas dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dan pencabutan surat kematian seorang warga.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Aman, yang diwakili Pandu Tirtayasa Hakim, SH, MH, dari Kantor Hukum PKBB & Partners. Pihaknya menduga terdapat persoalan administrasi dalam penerbitan surat kematian atas nama Amantubillah, yang disebut sebagai orang tua dari terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan tanah sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Klien kami mengadukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SP. Namun, dalam prosesnya muncul persoalan baru terkait surat kematian,” ujar Pandu dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, Kepala Desa Kondang Jaya sempat menerbitkan surat kematian atas nama Amantubillah. Namun, surat tersebut kemudian ditarik kembali saat yang bersangkutan diperiksa di Unit Pidana Umum Polres Pandeglang.
Adapun alasan penarikan surat, sebagaimana disampaikan pihak desa, karena terdapat perbedaan hari dan tanggal kematian, serta ketidaksesuaian nama pada dokumen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam administrasi kependudukan, nama yang tercatat disebutkan sebagai “Aman”, bukan “Amantubillah”.
Wakil Direktur Kantor Hukum PKBB, Wildan Hakim, SH, menyayangkan langkah pencabutan surat tersebut tanpa diikuti penerbitan surat kematian yang baru ataupun surat keterangan tambahan.
“Setidaknya dapat diberikan surat keterangan bahwa Aman adalah alias dari Amantubillah, karena ahli waris tentu lebih mengetahui identitas orang tuanya. Namun hingga saat ini tidak ada dokumen pengganti yang diterbitkan,” kata Wildan.
Menurutnya, surat kematian merupakan dokumen primer yang memiliki implikasi hukum penting, terutama dalam proses administrasi kewarisan dan pembuktian hukum lainnya. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai merugikan kepentingan warga.
Atas dasar itu, kuasa hukum melaporkan Kepala Desa Kondang Jaya ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang tentang Desa.
Selain itu, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
“Kami mengedepankan mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu melalui Inspektorat. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, kami mempertimbangkan untuk melaporkan ke Polda Banten,” ujar Pandu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kondang Jaya Andes Nurdiansyah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan pemeriksaan awal. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat Desa Kondang Jaya.








