Satuan Samapta Polres Tabalong Amankan 2 Pria Penjual Minuman Beralkohol

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong –//propamnewstv.id/-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol digelar pada Rabu (04/03/2026) pagi bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu malam (01/03/2026).

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, petugas mengamankan 2 orang pelaku. Terdakwa pertama berinisial LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa kedua berinisial ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah). Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.(*)

Berita Terkait

Pastikan Keselamatan Arus Balik Lebaran 2026, Satlantas Polres Grobogan Gelar Ramp Check Bus di Terminal Purwodadi
Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
BPH Migas Pastikan Arus Balik di Bakauheni Lancar, Pasokan BBM dan LPG Aman
𝗗𝗟𝗛 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗼𝗯𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴.
RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis
𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.
Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:24

Pastikan Keselamatan Arus Balik Lebaran 2026, Satlantas Polres Grobogan Gelar Ramp Check Bus di Terminal Purwodadi

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:14

Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:36

BPH Migas Pastikan Arus Balik di Bakauheni Lancar, Pasokan BBM dan LPG Aman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:40

𝗗𝗟𝗛 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗼𝗯𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:44

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:04

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36

Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x