Tangsel, // PropamNewstv.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya melalui jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). (25/02/2026).
Dua tersangka warga negara asing asal China berinisial U.L dan A.W diamankan dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga Tangerang Selatan mengenai adanya aktivitas penjualan cartridge merek WANT SEX yang diduga mengandung narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka U.L pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Cluster Magenta Blok South I No. 17, Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka U.L, Polisi menyita sebanyak 207 cartridge merek WANT SEX berbagai warna yang masing-masing berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Peran tersangka dan pengembangan kasus
berdasarkan hasil Interogasi, tersangka U.L mengaku memperoleh cartridge tersebut dari seorang pemasok berinisial A.H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka A.W yang juga merupakan warga negara China.
Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.W di Bandara Internasional Bali saat berada di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka U.L membeli cartridge etomidate tersebut dengan harga Rp 2.000.000 per unit, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 4.500.000 per unit untuk memperoleh keuntungan besar.
Nilai barang bukti diakumulasikan mencapai Rp 931.500.000. Polisi juga mengungkap bahwa satu cartridge etomidate dapat dikonsumsi oleh sekitar lima orang pengguna.
Dengan demikian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.035 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Ancaman hukuman berat atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan :
Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda kategori V hingga VI.
Polisi masih buru pemasok
Saat ini, Polres Tangerang Selatan masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate tersebut, termasuk memburu pemasok utama berinisial A.H yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar pengguna rokok elektrik, yang kini menjadi modus baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta memutus mata rantai peredarannya hingga ke akarnya. ( Toni )








