Satresnarkoba Polres Garut Amankan 2 pengedar

- Reporter

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, // PropamNewstv.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial *MY (29)* asal kabupaten Bireun, Aceh dan *MR (27)* warga Kabupaten Bandung, Jabar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial *BN*, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media. Selasa (20/1/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar *Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.

Editor:imam m

Berita Terkait

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong
Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Warga Indonesia memfaatkan waktu liburan dengan berkunjung ke malaysia.
*Ayo Cek Kesehatan Gratis Bersama Polda Banten dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*
Kapolres Cianjur Sampaikan Ucapan Dirgahayu Polisi Militer TNI Angkatan Darat ke-80
Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  
PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:15

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong

Senin, 22 Juni 2026 - 13:40

Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Senin, 22 Juni 2026 - 12:58

Warga Indonesia memfaatkan waktu liburan dengan berkunjung ke malaysia.

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54

*Ayo Cek Kesehatan Gratis Bersama Polda Banten dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 22 Juni 2026 - 09:54

Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  

Senin, 22 Juni 2026 - 09:46

PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

Senin, 22 Juni 2026 - 09:13

Samsat Go Kecamatan Hadir di Entikong, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x