Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

- Reporter

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut |//propamnewstv.id-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Sabtu (7/3/2026).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya :
• 18 (delapan belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg,
• 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,
• 8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg,
• 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg.
• 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) lembar Screenshoot Whatsapp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”.

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil di jual oleh Pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta,” pungkas AKP Usep Sudirman.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor :imam m.

Berita Terkait

Polres Banjarbaru Sulap Lahan Tidur Jadi Lahan Jagung Produktif
Bupati Dian Buka Lomba Catur FORWADES Cup 2026, Siap Sumbang 50 Papan Catur
Bukber “Grup BUNGA” di RM Karasak Ciparay, Pererat Silaturahmi Ramadan
Dipimpin Hernida Darius, MPC Pemuda Pancasila Kuningan Tebar Kepedulian Lewat Bagi Takjil Ramadan
Jamin Rasa Aman dan Nyaman, Kang DS : Forkopimda Siap Amankan Jalur Mudik dan Pengamanan Idul Fitri
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Landasan Agamis Menuju Bandung BEDAS
Wabup Tuti Apresiasi Kepedulian RBM, Santunan Anak Yatim Perkuat Semangat Kebersamaan
Bupati Dian Ingatkan Keamanan dan Penataan Ekonomi Desa Jelang Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:41

Polsek Pesanggrahan Tangkap Penyebar Stiker QR Judi Online, Dua Pelaku Lain Masuk DPO

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:17

Keluarga Besar Kodim 1002/HST Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:43

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:35

Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:26

Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:56

Polres HST Dukung Program Ketahanan Pangan, Ikuti Pencanangan Sentra Jagung Kalsel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:26

Sam’ani Bersama Sanggar Sangkakala Hidupkan Kesenian Asli Kalimantan Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:22

𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗜𝗺𝗯𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗺𝘂𝗱𝗶𝗸 𝗪𝗮𝘀𝗽𝗮𝗱𝗮𝗶 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘀𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗰𝗲𝘁 𝗱𝗶 𝗝𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗟𝗶𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x