Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan 22 orang terduga kasus narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu

Foto : Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan 22 orang terduga kasus narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu

INDRAMAYU // propamnewstv.id – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 22 orang terduga kasus narkotika. Puluhan orang ini diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu. Selasa (14/10/2025).

Waka Polres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin di dampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seperti sabu 101,42 gram; tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis seberat 128,75 gram; obat keras tertentu (OKT) sebanyak l 7.411 butir dengan rincian Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir dan Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir. Selain itu, Handphone 19 buah, Uang tunai Rp 752.000,- serta timbangan digital 7 buah. Senin 13/10/2025.

“Para tersangka ini kita amankan dari 10 Kecamatan yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang serta Haurgeulis, ” ucap Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin.

Masih Tahir, dari puluhan pelaku itu, dikategori pengedar 21 orang dan pengguna 1 orang. Sedangkan modus yang dijalankan pelaku yakni untuk narkotika mengedarkan atau menjual dan penyalahguna, Obat Keras Tertentu (OKT) modusnya mengedarkan/menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Karena perbuatannya pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.,” ungkapnya.

Lanjutnya, bagi Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka pengedar Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.

“Untuk pengguna narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui tim asesmen Terpadu atau TAT melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” terang.

(C.whita)

Berita Terkait

Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek
Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru
Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan
Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal*
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba pada Event DWP 2025 Digelar di Bali
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Olah Lahan Cabai di Tabu Darat Hulu
Polres Banjar Ungkap Kasus Narkotika dan Penganiayaan, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas
Polsek Jaro Bersama Perangkat Desa Tambal Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 09:37

Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek

Senin, 22 Desember 2025 - 09:28

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 09:23

Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 09:19

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal*

Senin, 22 Desember 2025 - 07:45

Polres Banjar Ungkap Kasus Narkotika dan Penganiayaan, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 22 Desember 2025 - 07:39

Polsek Jaro Bersama Perangkat Desa Tambal Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul

Senin, 22 Desember 2025 - 07:35

Happy Birthday Herni Wulung, Malam Penuh Doa dn Silaturahmi Bersama Ketua PWI Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 07:30

Ketua Wanita Inspiratif (KWI) Nova Indriani Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah Hari Ibu

Berita Terbaru