Pandeglang, // PropamNewstv.id- Infrastruktur jalan poros kabupaten yang menghubungkan Desa Sorongan dengan Desa Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, hingga kini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Kondisi jalan yang rusak dan belum memadai menyulitkan akses kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama saat musim hujan tiba.jum’at (27/2/2026).
Berdasarkan pantauan warga, ruas jalan menuju Desa Curug masih jauh dari standar kelayakan sebagai jalan kabupaten. Permukaan jalan yang berlubang, berlumpur, dan tergenang air membuat kendaraan kerap kesulitan melintas secara stabil. Bahkan, tak jarang pengendara terpaksa memutar arah karena kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada perekonomian masyarakat, khususnya petani. Distribusi hasil pertanian menjadi terhambat akibat akses angkut yang terbatas.
“Jalan ini sangat jauh dari standar sebagai jalan poros kabupaten. Dampaknya, hasil tani kami tersendat. Ongkos angkut mahal karena kendaraan tidak bisa masuk dengan stabil,” ujarnya.
Menurut warga, biaya transportasi meningkat karena kendaraan pengangkut tidak dapat menjangkau lokasi pertanian secara optimal. Sementara itu, harga jual hasil panen justru rendah akibat distribusi yang tidak lancar.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera memprioritaskan perbaikan jalan tersebut demi kelancaran mobilitas dan pertumbuhan ekonomi desa.
Secara regulasi, pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan jalan yang memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.
Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk infrastruktur jalan kabupaten, menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ironisnya, pada tahun 2025 lalu, masyarakat setempat telah melakukan gotong royong secara swadaya untuk memperbaiki sebagian ruas jalan. Namun, karena keterbatasan anggaran dan sumber daya, hasil perbaikan tersebut dinilai masih jauh dari standar teknis yang layak.
“Kami sudah berusaha membangun dengan swadaya masyarakat, tapi tentu hasilnya sangat terbatas. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap perbaikan jalan poros Sorongan–Curug dapat segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin aksesibilitas, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.








