PANDEGLANG // propamnewstv.id – Proyek pembangunan paving blok di Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Dugaan pengerjaan asal-asalan serta kurangnya transparansi pelaksanaan proyek ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, yang dinilai melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sorotan publik juga mengarah kepada Camat Sindangresmi, Muklis, yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek desa. Saat dikonfirmasi awak media, Muklis memberikan jawaban normatif terkait tugas kecamatan.
“Terima kasih atas informasinya. Salah satu tugas kecamatan dalam penggunaan dana desa yaitu melakukan monitoring dan evaluasi. Jadi nanti akan kita laksanakan monev. Semoga kita selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tulis Muklis dalam pesan WhatsApp.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal sumber anggaran proyek paving blok tersebut, Muklis justru balik bertanya, “Ada papan pemberitahuan nggak di situ?” Jawaban itu menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab serta menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak kecamatan.
Di sisi lain, Kepala Desa Pasirdurung hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Kritik tajam juga datang dari warga setempat yang melihat langsung kondisi paving blok yang diduga tidak sesuai standar.
“Banyak yang patah dan ancur. Kalau dilihat, kualitasnya asal-asalan, kayak nggak sesuai standar. Kalau proyeknya dikerjakan serius, nggak mungkin baru dipasang sudah pada rusak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Organisasi masyarakat pun turut angkat suara. Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang menilai lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan telah membuka celah terjadinya praktik pembangunan yang tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas mencederai hak masyarakat. Uang negara itu harus dipertanggungjawabkan, bukan asal bangun. Kalau camat jawabnya normatif, kepala desa malah bungkam, wajar kalau publik mencurigai ada permainan,” tegas salah seorang anggota ormas.
Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam mengusut proyek tersebut semakin menguat. Masyarakat berharap ada langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.
Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun pusat dalam menyalurkan anggaran pembangunan.
(Red)