Proyek Paving Blok di Desa Pasirdurung Diduga Sarat Masalah : Kades Bungkam, Camat dan Sekdes Lepas Tanggung Jawab

- Reporter

Selasa, 2 September 2025 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Kepala Desa Pasirdurung

Foto : Ilustrasi Kepala Desa Pasirdurung

PANDEGLANG // propamnewstv.id – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan paving blok di Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Dugaan ketidaktransparanan anggaran hingga buruknya kualitas material menjadi perhatian serius masyarakat, aktivis, hingga ormas.

Ironisnya, Kepala Desa Pasirdurung justru seolah alergi terhadap wartawan. Nomor ponselnya hingga kini tidak bisa dihubungi. Informasi yang beredar, sang Kades sengaja menonaktifkan bahkan diduga mengganti kartu SIM untuk menghindari konfirmasi terkait proyek tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar : apa yang ditutupi dari proyek paving blok Pasirdurung?.

Saat dimintai keterangan, Camat Sindangresmi, Muklis, hanya berkomentar normatif bahwa kecamatan sebatas melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa. Namun, ia tidak menjawab secara rinci terkait dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Sementara Sekdes Pasirdurung, Ade, saat dihubungi juga memberikan jawaban yang dinilai tidak relevan dengan inti persoalan. Alih-alih memberi kejelasan, bahasa yang disampaikan justru menambah kebingungan publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Soleh, Anggota Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan sikap tegas.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat audiensi kepada pihak desa maupun kecamatan. Publik harus tahu dari mana anggarannya, berapa besarannya, dan bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil proyek asal jadi dengan material yang banyak patah dan tidak berkualitas,” ungkap Soleh.

Ia menegaskan bahwa sikap bungkam kepala desa dan jawaban yang mengambang dari aparat kecamatan maupun perangkat desa merupakan indikasi kuat adanya masalah serius. “Kalau memang tidak ada yang salah, kenapa harus menutup-nutupi? Kenapa wartawan sulit menemui dan menghubungi Kepala Desa?” tambahnya.

Sejumlah warga di Pasirdurung juga mengaku kecewa. Mereka menilai pekerjaan proyek dilakukan secara terburu-buru, dengan upah borongan murah sekitar Rp12.000 per meter. “Material paving banyak yang patah, kualitasnya juga diragukan. Kami hanya kerja borongan, yang penting ada penghasilan,” kata salah satu pekerja.

Baca Juga:  STAI Babunnajah Pandeglang Raih Predikat “Baik Sekali” dari BAN-PT, Asesmen Prodi HKI Berjalan Lancar

Padahal, dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan amanat tersebut.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan kecil. Dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan indikasi penyalahgunaan anggaran desa harus segera diusut tuntas. Masyarakat dan ormas mendesak agar Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan.

“Kalau aparat penegak hukum diam saja, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut, jangan sampai rakyat hanya menerima proyek asal-asalan,” tegas Soleh.

Bukan tanpa dasar, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyebutkan

“Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek paving blok di Desa Pasirdurung, aparat penegak hukum wajib menindak dan memproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, dugaan ketidaktransparanan proyek paving blok di Desa Pasirdurung bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng citra pemerintahan desa serta melemahkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

(Red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru