Program MBG Dinilai Membebani Anggaran Pendidikan 20%,CALS Minta MK Tegaskan Batas Rezim Pendidikan, Kesehatan,dan Perlindungan Sosial

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, //propamnewstv.id/– Sidang pengujian konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Dalam persidangan yang menguji Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN (UU APBN) beserta Penjelasannya dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta Penjelasannya, terdapat 3 (tiga)

 

Pihak Terkait yang didengar keterangannya.

Salah satu Pihak Terkait dalam perkara tersebut adalah Para Akademisi, Guru Besar, dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

 

Dalam persidangan, turut hadir Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, dan Yance Arizona, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili Para Prinsipal lainnya yang seluruhnya berjumlah 20 orang.

 

Dalam perkara dengan register nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026 tersebut,

CALS menegaskan bahwa persoalan yang diuji bukan sekadar soal manfaat Program MBG, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai pemenuhan mandatory spending 20% anggaran Pendidikan.

Bivitri menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dan Penjelasannya yang menjadi dasar Program MBG bersifat terbuka (open texture) dan menciptakan norma baru serta menyimpangi kewajiban minimal

20% anggaran Pendidikan.

“Pasal dalam UU APBN tersebut menyatakan anggaran Pendidikan

termasuk untuk pendanan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya

yang secara eksplisit memasukkan Program MBG, tampak norma

tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ungkap

salah satu Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.

Bivitri menambahkan bahwa ketidakjelasan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk memasukkan Program-program yang tidak berhubungan langsung dengan inti Pendidikan, seperti MBG, ke dalam pos anggaran Pendidikan.

 

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam beberapa putusannya terdahulu bahwa pemenuhan anggaran Pendidikan minimal 20% tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dimanipulasi melalui penggeseran komponen anggaran yang esensial.

CALS menilai, bahwa Program MBG secara substansi masuk ke

dalam rezim Kesehatan dan Perlindungan Sosial, bukan rezim Pendidikan.

Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun

2024 yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai

Lembaga yang berfokus pada pemenuhan Gizi Nasional, bukan pada sistem Pendidikan.

“Jika dicermati baik-baik, dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat Program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan Masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses belajar mengajar”, jelas salah satu pendiri STHI Jentera tersebut.

Selain itu, Yance Arizona juga menggarisbawahi bahwa persoalan yang

timbul dalam perkara ini bukan hanya soal salah klasifikasi atau rezim,

melainkan melahirkan 2 jenis distorsi sekaligus, yakni Konstitusional dan Fiskal.

Secara Konstitusional, perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 meminta

pembiayaan pendidikan untuk dilindungi, namun dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dan Penjelasannya justru dipakai sebagai ruang untuk membiayai Program di luar inti pendidikan.

Yance menekankan bahwa dengan memasukkan Program MBG ke dalam

anggaran pendidikan, Pemerintah dapat secara formal menyatakan telah

memenuhi kewajiban 20%, namun secara substansi, ruang fiskal untuk pendidikan tersebut justru menyempit. Di sinilah letak persoalannya: angka 20% anggaran pendidikan berubah dari jaminan substantif menjadi formalitas fiskal.

Secara fiskal, terjadi distorsi karena APBN selalu bekerja dalam kondisi keterbatasan. Setiap Rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk Program MBG adalah Rupiah yang tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan lain.

“Padahal alokasi MBG bukan angka kecil. Setidaknya jumlah anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun. Sedangkan alokasi

untuk Program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, setara hampir sepertiga dari keseluruhan dana pendidikan”,

ucap Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia

(PANDEKHA) FH UGM tersebut.

Yance menegaskan bahwa muara dari pengalokasian Program MBG dengan

mengesampingkan dana pendidikan serta distorsi di atas berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB). Sekali lagi, persoalannya bukan apakah Program MBG

bermanfaat atau tidak, melainkan apakah Negara boleh memenuhi hak atas

pangan atau gizi dengan cara mempersempit pembiayaan hak atas

pendidikan.

Jawabannya jelas tidak. Negara wajib memenuhi keduanya secara seimbang, bukan mempertentangkan satu hak dengan hak lainnya melalui teknik

klasifikasi anggaran. Pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan tetap penting, namun harus dilakukan melalui rezim anggaran yang tepat tanpa mengorbankan sektor pendidikan yang telah dijamin secara khusus dalam Konstitusi.

Yance mengingatkan kembali bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak boleh dibebani Program non-inti pendidikan

adalah karena kebutuhan inti Pendidikan Indonesia hingga hari ini masih

sangat besar.

“Besarnya kebutuhan nyata sektor Pendidikan Nasional setidaknya

mencakup lebih dari 216 ribu Sekolah, 2,7 juta Guru, dan 44 juta Siswa di seluruh Indonesia. Kebutuhan tersebut tidak berhenti pada operasional dasar saja, melainkan pada mutu pembelajaran,

pemerataan akses, peningkatan kapasitas Guru, perbaikan ruang Kelas, Laboratorium, Perpustakaan, Sanitasi Sekolah, bantuan operasional, riset, dan dukungan bagi Kelompok Rentan”, ujar Dosen Hukum Adat FH

UGM tersebut.

Oleh karena itu, CALS meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan

permohonan Para Pemohon dan menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU

APBN beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memasukan Program MGB di dalamnya.

NARAHUBUNG

1. Bivitri Susanti

2. Yance Arizona

PARA PIHAK TERKAIT

-Beni Kurnia Illahi

-Bivitri Susanti

-Charles Simabura

-Dhia Al Uyun

-Feri Amsari

-Herdiansyah Hamzah

-Herlambang P. Wiratraman

-Hesti Armiwulan

-Idul Rishan

-Iwan Satriawan

-Mirza Satria Buana

-Muchamad Ali Safaat

-Prof. Zainal Arifin Mochtar

-Raden Violla Reininda Hafidz

-Richo Andi Wibowo

-Susi Dwi Harijanti

-Taufik Firmanto

-Titi Anggraini

-Warkhatun Najidah

-Yance Arizona

 

Tim/red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual
Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x