Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

- Reporter

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, 6 Januari 2026 //propamnewstv.id – Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jayapura telah terdaftar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jayapura dan hingga tanggal rilis ini masih berjalan serta belum diputus, dengan objek pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara pokok dengan Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jayapura tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan penetapan sidang pertama pada Selasa, 20 Januari 2026.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1129/PenPid.B-HAN/2025/PN Jap, tertanggal 17 Desember 2025, masa penahanan dalam Tahapan Penuntut Umum terhadap Andi Muh Irhong Naeing diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026.

Sampai dengan tanggal rilis ini, menurut terdakwa, belum pernah diterima surat peralihan atau pemberitahuan resmi pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan/Hakim, termasuk pemberitahuan resmi kepada terdakwa terkait peralihan kewenangan penanganan perkara dari tahap penuntutan ke tahap persidangan.

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip *due process of law*, serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Bandarmasih Bakal Tempuh Jalur Hukum, Oknum Yang Kedapatan Rusak Valve
Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat
*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*
Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng
DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW
Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026
*Korbinmas Baharkam Polri Gelar Apel Pegelaran Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel*
Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:26

Bandarmasih Bakal Tempuh Jalur Hukum, Oknum Yang Kedapatan Rusak Valve

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

Kamis, 23 April 2026 - 04:53

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Kamis, 23 April 2026 - 04:39

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 April 2026 - 04:09

DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW

Kamis, 23 April 2026 - 03:26

*Korbinmas Baharkam Polri Gelar Apel Pegelaran Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel*

Kamis, 23 April 2026 - 03:04

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

Kamis, 23 April 2026 - 02:05

Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

Apel pegelaran kendaraan bermotor

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 Apr 2026 - 04:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x