JAKARTA // propamnewstv.id – Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu payung hukum untuk mengimplementasikan program sekolah swasta gratis, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kejelasan aturan diperlukan agar Pemprov DKI dapat segera mempersiapkan diri untuk menerapkan program ini.
“Sampai sekarang kan Perpres-nya belum turun, belum diatur, walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Pramono, Senin (18/8/2025).
Pramono berharap agar segera ada kejelasan terkait dengan aturan sekolah swasta gratis tersebut.
“Kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, agar Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono.
Pramono menyampaikan, Pemprov dapat memperluas program sekolah swasta gratis yang sudah mulai diterapkan di 40 sekolah sebagai percontohan.
“Sebenarnya Jakarta sudah memulai pilot project. Sudah ada 40 sekolah swasta yang kita gratiskan dan ini menjadi pilot project,” ujarnya.
Pramono menyebut Pemprov DKI berencana memperluas implementasi sekolah swasta gratis setelah adanya payung hukum.
Menurutnya, Jakarta mampu untuk melaksanakan program ini secara lebih luas dengan kesiapan yang dimiliki.
“Kalau kemudian ada payungnya, yaitu Perpres-nya apakah PP juga, karena ini sudah keputusan MK, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta,” ucapnya.
(Red)