Praktisi Hukum, Kecam Pengangkatan Tersangka Sebagai Pejabat 

- Reporter

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Praktisi Hukum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Politik Raden Elang Mulyana menyampaikan kritik keras terhadap Bupati Pandeglang yang telah melantik seorang tersangka Bernama (Ahmad Mursidi) sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat.

 

Elang menjelaskan Status Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Ahmad Mursidi) merupakan pelaku laka lantas yang dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun yang mengakibatkan tewasnya anak SD Sukaratu 5 pada kamis tanggal 30 April 2026 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

” Sehingga pengangkatan dan pelantikan terhadap Ahmad Mursidi telah cacat secara hukum dan wajib segera dibatalkan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan menjadi Tersangka atau Terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

 

Lebih jauh ia menjelaskan Bupati Pandeglang seharusnya membatalkan Ahmad Mursidi sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Bukan malah mengangkatnya sebagai pejabat dilingkungan pemerintahanya, jelas ini telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Pandeglang khususnya. Seorang pejabat yang dilantik seharusnya tidak terlibat dalam masalah hukum.

 

“Pegawai yang diangkat harusnya memiliki rekam jejak yang jelas dan memiliki tanggungjawab moral sebagai pejabat. Jika Bupati tetap meneruskan memberikan jabatan terhadap seorang sebagai tersangka maka ini menunjukan pemerintahan nya cacat secara hukum dan tidak berpihak pada keadilan masyarakat. Dan langkah upaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan,” ungkapnya.

 

Tim//(Red)

Berita Terkait

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:15

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x