
JAKSEL //propamnewstv.id/ – Aparat Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap kasus penyebaran stiker kode matriks QR Code yang terhubung dengan situs judi online (judol) sekaligus jaringan penipuan daring (scam). Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SH alias P (38) yang diduga menjadi salah satu pelaku penyebaran stiker QR di sejumlah titik wilayah Jakarta. SH alias P diketahui merupakan warga Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia berhasil diamankan petugas pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.28 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Larangan, Kota Tangerang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial, khususnya Instagram. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang pria tengah menempelkan stiker QR di berbagai tempat umum, seperti di warung makan (warteg) hingga kendaraan sepeda motor milik warga. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi para pelaku yang terekam CCTV kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya menyebar luas di media sosial. Salah satu lokasi yang menjadi tempat penyebaran stiker tersebut berada di sebuah kafe di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan stiker QR yang ditempelkan oleh para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kode QR tersebut terhubung langsung ke sebuah situs judi online yang diduga juga merupakan bagian dari jaringan penipuan digital.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, situs tersebut ternyata menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN) yang diduga berasal dari luar wilayah Indonesia, sehingga mempersulit proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. SH alias P kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyebaran stiker QR tersebut, masing-masing berinisial F dan A, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses penangkapan terhadap SH alias P, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu tas selempang dengan warna dasar putih, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit telepon seluler, serta satu buah topi berwarna putih yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam, termasuk melalui penyebaran stiker QR yang ditempel di tempat umum. Masyarakat diminta agar tidak sembarangan memindai kode QR yang tidak jelas asal-usulnya karena berpotensi mengarahkan pengguna ke situs ilegal maupun berbahaya.
Saat ini, penyidik Polsek Pesanggrahan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penyebaran stiker QR yang terhubung dengan situs judi online dan penipuan daring tersebut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Toni (Red)





