
KALBAR //propamnewstv.id/ – Dalam upaya mencegah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Embaloh Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan PETI di Dusun Ara, Desa Ujung Bayur, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (26/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Embaloh Hilir, Ipda Shofarudin Asqolani, dan dihadiri oleh unsur TNI yang diwakili Bhabinsa Praka Nandya, Kepala Desa Ujung Bayur Daniel, Ketua BPD Ujung Bayur Simon, Kanit Reskrim Polsek Embaloh Hilir Aipda Randi Pasa, Bhabinkamtibmas Brigadir M. Wahyu S., Bripka Roni Pasla, perangkat desa, serta masyarakat Desa Ujung Bayur.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Embaloh Hilir menegaskan larangan keras terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Ujung Bayur, khususnya di area Dusun Ara. Selain memberikan imbauan, petugas juga menjelaskan secara rinci sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada siapa pun yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemasangan banner bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban hukum. Langkah ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas PETI serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang pesisir Sungai Kapuas, Kecamatan Embaloh Hilir.
Kapolsek Embaloh Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi dan kampanye penolakan terhadap pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif demi menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Red)





