Polsek Ciracas Dinilai Lemah Dalam Memberantas Obat-obat keras Golongan G khususnya Yang Berada Dijalan Masjid Cibubur

- Reporter

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Salah satu toko kelontong yang diduga kuat menjual obat keras daftar (G) tepatnya di Jl. Mesjid Rt.3, Rw.4, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur dan Polsek Ciracas

Foto : Salah satu toko kelontong yang diduga kuat menjual obat keras daftar (G) tepatnya di Jl. Mesjid Rt.3, Rw.4, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur dan Polsek Ciracas

JAKARTA TIMUR // propamnewstv.id -Penilaian ini muncul dari sejumlah pihak karena maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter yang meresahkan masyarakat kian menjamur. begitu pun diduga lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas toko obat ilegal.

Lemahnya integritas dan profesionalisme APH diduga adanya keterlibatan sehingga terdapat kekhawatiran dan dugaan dari masyarakat bahwa ada oknum penegak hukum yang “tutup mata” atau bahkan diduga menerima upeti dari penjual obat ilegal untuk membiarkan praktik tersebut terus berjalan.

Seperti halnya, Salah satu toko kelontong yang diduga kuat menjual obat keras daftar (G) tepatnya di Jl. Mesjid Rt.3, Rw.4, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur yang sempat viral dalam pemberitaan sebelumnya belum juga di tindak tegas.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 memberikan ancaman pidana bagi produsen dan pengedar yang melanggar ketentuan perizinan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp.5 miliar.

Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia, dan Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2025 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan.

Sementar ini ini awak media masih belum berhasil mendapatkan ketrangan resmi dari pihak petugas sampai berita ini pun ditayangkan.

(Tim)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru