JAKARTA TIMUR // propamnewstv.id -Penilaian ini muncul dari sejumlah pihak karena maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter yang meresahkan masyarakat kian menjamur. begitu pun diduga lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas toko obat ilegal.
Lemahnya integritas dan profesionalisme APH diduga adanya keterlibatan sehingga terdapat kekhawatiran dan dugaan dari masyarakat bahwa ada oknum penegak hukum yang “tutup mata” atau bahkan diduga menerima upeti dari penjual obat ilegal untuk membiarkan praktik tersebut terus berjalan.
Seperti halnya, Salah satu toko kelontong yang diduga kuat menjual obat keras daftar (G) tepatnya di Jl. Mesjid Rt.3, Rw.4, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur yang sempat viral dalam pemberitaan sebelumnya belum juga di tindak tegas.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 memberikan ancaman pidana bagi produsen dan pengedar yang melanggar ketentuan perizinan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp.5 miliar.
Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia, dan Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2025 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Sementar ini ini awak media masih belum berhasil mendapatkan ketrangan resmi dari pihak petugas sampai berita ini pun ditayangkan.
(Tim)








