Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – // PropamNewstv.id – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. ( Toni )

Berita Terkait

Dukung Program Nasional Bidang Ketenagakerjaan, Dandim 1310/Bitung Hadiri Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Prov. Sulut
Hadirkan Empat Narasumber, Kesbangpol Provinsi Jabar Sosialisasikan Literasi Digital dan Anti Hoaks
Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama
Perkuat Satuan, Danrem 121/Abw Tinjau Langsung Pembangunan dan Fasilitas Yonif TP 833/BD
Polres Balangan Raih Predikat “SANGAT BAIK” dari Ombudsman RI, Peringkat ke 2 Terbaik se-Kalsel.
Makanan Siap Saji MBG Saketi Tidak Sesuai standar Keseimbangan Gizinya Dipertanyakan : Ibu Hamil dan anak Tidak Merasa Puas
KUR Di Kalsel Tersalur 419 Miliar Rupiah Lebih dan Umi Tersalur 0,91 Miliar Rupiah
Kakanwil DJP Kalselteng Sampaikan Perkembangan Positif Dalam Kegiatan AlCo

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11

Dukung Program Nasional Bidang Ketenagakerjaan, Dandim 1310/Bitung Hadiri Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Prov. Sulut

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:02

Hadirkan Empat Narasumber, Kesbangpol Provinsi Jabar Sosialisasikan Literasi Digital dan Anti Hoaks

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:57

Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:23

Perkuat Satuan, Danrem 121/Abw Tinjau Langsung Pembangunan dan Fasilitas Yonif TP 833/BD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:20

Polres Balangan Raih Predikat “SANGAT BAIK” dari Ombudsman RI, Peringkat ke 2 Terbaik se-Kalsel.

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:10

KUR Di Kalsel Tersalur 419 Miliar Rupiah Lebih dan Umi Tersalur 0,91 Miliar Rupiah

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:06

Kakanwil DJP Kalselteng Sampaikan Perkembangan Positif Dalam Kegiatan AlCo

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:01

Polres HSU Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI, Peringkat 3 Terbaik se-Kalsel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x