Bandung, // PropamNewstv.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di lingkungan RS Ebah Majalaya. Rekonstruksi dilaksanakan di Mako Polresta Bandung, Senin (12/01/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kegiatan rekonstruksi menghadirkan terduga pelaku berinisial RD (43) serta sejumlah saksi terkait. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sekitar 14 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penyidik turut menghadirkan Tim Inafis Polresta Bandung untuk melakukan pendokumentasian dan analisis teknis, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Baleendah guna memastikan kelengkapan berkas perkara.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan saksi, terduga pelaku, dan alat bukti, sehingga diperoleh gambaran peristiwa yang utuh.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, situasi di Mako Polresta Bandung terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saepuloh-(kabiro kodya bandung)








