KALSEL //propamnewstv.id/ – Polres Tabalong Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Intan 2026”, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2026 hingga 05 Maret 2026, Polres Tabalong mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menerangkan dari ke 16 kasus tersebut terdiri atas 10 pelaku Non Target Operasi dan 6 pelaku target operasi.
Operasi yang digelar secara intensif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, pencurian biasa 2 kasus, penadahan 1 kasus, peredaran narkotika 5 kasus, balapan liar , hingga tindak pidana asusila 1 kasus
Dari hasil operasi tersebut, barang bukti berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian. Sementara itu , pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut disita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, petugas juga menindak kegiatan balapan liar yang meresahkan warga dengan mengamankan sejumlah 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
(Red)





