Foto: Tersangka penyebaran konten pornografi
KALBAR //propamnewstv.id/ -Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. JN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Zainal, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Pada Maret 2026, tersangka diduga mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.
Persoalan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan datang ke rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun beberapa minggu kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.
Berbekal laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain,” pungkas IPTU Zainal.
Tim//red


