Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KALBAR // Propamnewstv.id – Polres Sambas saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut diterima pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor adalah seorang perempuan berinisial S.D. (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial M.O. (5), didapati berada di rumah tetangga berinisial N. (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial E.S. (9) dan S.P. (30), turut dimintai keterangan.

Baca Juga:  Puluhan Pengedara Terjaring Ops Patuh Maung 2025 Yang Dilkasanakan Ditlantas Polda Banten di Hari ke 4

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

 

( Red )

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit
Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran
Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG
Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa
Operasi Patuh Jaya 2025, Tim Lintas Jaya dan Sudinhub Jakarta Timur Gelar Pemeriksaan Angkutan Barang di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat
Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat
Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang
Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:09

Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:02

Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:15

Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:00

Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:31

Operasi Patuh Jaya 2025, Tim Lintas Jaya dan Sudinhub Jakarta Timur Gelar Pemeriksaan Angkutan Barang di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:53

Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38

Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:47

Kapolri Tunjuk AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M. Sebagai Wadir Intelkam Polda Bali

Berita Terbaru