Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KALBAR // Propamnewstv.id – Polres Sambas saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut diterima pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor adalah seorang perempuan berinisial S.D. (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial M.O. (5), didapati berada di rumah tetangga berinisial N. (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial E.S. (9) dan S.P. (30), turut dimintai keterangan.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

 

( Red )

Berita Terkait

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045
Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut
Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu
BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen
Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:57

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut

Senin, 22 Desember 2025 - 04:53

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 04:32

BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Senin, 22 Desember 2025 - 04:18

Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:07

Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 03:48

Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung

Berita Terbaru

Berita

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Des 2025 - 04:53