Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KALBAR // Propamnewstv.id – Polres Sambas saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut diterima pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor adalah seorang perempuan berinisial S.D. (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial M.O. (5), didapati berada di rumah tetangga berinisial N. (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial E.S. (9) dan S.P. (30), turut dimintai keterangan.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

 

( Red )

Berita Terkait

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung
Polri Dukung Kebangkitan Industri, Wakapolri Bagikan Sembako kepada Buruh di Pemalang
Komitmen Berkelanjutan Polri, Bantuan Kemanusiaan Gelombang Ketiga Tiba di Aceh Tamiang
Kekompakan dan Keharmonisan Warnai Aktivitas Tim Admin PropamNewsTV
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025 DPP APINDO KALIMANTAN SELATAN
Pesantren Berperan Strategis dalam Pembangunan SDM, Camat Kemiri Hadiri Wisuda Santri Ponpes Assalam
Bhayangkari Demak Beri Tali Asih, Kapolres Tekankan Kesiapsiagaan Personel Nataru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 03:33

Pastikan Keamanan Libur Akhir Tahun, Kapolri Tinjau Stasiun Tawang Semarang

Senin, 22 Desember 2025 - 03:15

Komitmen Berkelanjutan Polri, Bantuan Kemanusiaan Gelombang Ketiga Tiba di Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 03:02

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025 DPP APINDO KALIMANTAN SELATAN

Senin, 22 Desember 2025 - 02:49

Pesantren Berperan Strategis dalam Pembangunan SDM, Camat Kemiri Hadiri Wisuda Santri Ponpes Assalam

Senin, 22 Desember 2025 - 01:36

Perjuangan Melampaui Batas: Bripda Khoirudin Mustakim Sabet Perak SEA Games 2025 di Kelas Baru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:47

Aktivis kembali Menyambangi Kejagung RI & KPK Menyurati Agar Segera Percepat Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD Lampung Utara Tahun 2022 Senilai Rp 2,8 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:10

MPH Striking One Vol.1 Digelar 3–4 Januari 2026, Panitia Audiensi Bersama Dispora Kota Bandung

Berita Terbaru