Polres Metro Tangerang Kota Jemput Buronan Red Notice Kasus Suap Program PTSL

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG -//Propamnewstv.id-Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Red
Propamnewstv

Berita Terkait

Koramil 1002-06/Barabai Bersama Persit Ranting 7 Barabai Berbagi Takjil di Jalan Antasari
Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDN Munjul 1 Dipertanyakan*
POLRES BALANGAN BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN BERKOMITMEN WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI BALANGAN SEMAKIN PRODUKTIF
Kunjungan Peserta Lemhannas RI, Kapolda Banten Paparkan Capaian Program Ketahanan Pangan
Bahas Konflik Antar Kelompok Pemuda, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Forkopimda Bitung
Blok Perumahan 10 Pintu Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Sidang gugatan Prianto Samsuri Terhadap PT NPR Digelar, Saksi Akui Tidak Ada Kegiatan Kelompok Tani Dan Hubungan Keluarga Dengan Kades*
Bupati Serahkan SK Penugasan dan Alih Tugas Kepala Sekolah serta Berikan Stimulan Satlinmas

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:12

Koramil 1002-06/Barabai Bersama Persit Ranting 7 Barabai Berbagi Takjil di Jalan Antasari

Senin, 9 Maret 2026 - 10:10

Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDN Munjul 1 Dipertanyakan*

Senin, 9 Maret 2026 - 10:07

POLRES BALANGAN BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN BERKOMITMEN WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI BALANGAN SEMAKIN PRODUKTIF

Senin, 9 Maret 2026 - 09:06

Kunjungan Peserta Lemhannas RI, Kapolda Banten Paparkan Capaian Program Ketahanan Pangan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:59

Polres Metro Tangerang Kota Jemput Buronan Red Notice Kasus Suap Program PTSL

Senin, 9 Maret 2026 - 08:32

Blok Perumahan 10 Pintu Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:25

Sidang gugatan Prianto Samsuri Terhadap PT NPR Digelar, Saksi Akui Tidak Ada Kegiatan Kelompok Tani Dan Hubungan Keluarga Dengan Kades*

Senin, 9 Maret 2026 - 07:37

Bupati Serahkan SK Penugasan dan Alih Tugas Kepala Sekolah serta Berikan Stimulan Satlinmas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x