
JABAR //propamnewstv.id/ –Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus dua pengedar ganja berinisial W (29) dan R (21) di sebuah warung di wilayah Kecamatan Anjatan. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku di perbatasan Indramayu-Subang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 748,55 gram yang dikemas dalam sembilan paket plastik hitam, lengkap dengan timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui berasal dari pemasok di Jakarta berinisial G dan difasilitasi oleh perantara berinisial Y. Saat ini, polisi telah menetapkan kedua pemasok tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran untuk memutus rantai jaringan narkoba lintas kota ini. Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Indramayu demi melindungi generasi muda.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka W alias Ponari meliputi sembilan paket ganja kering yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, kami menyita dua unit timbangan digital, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel,” ujar AKP Boby Bimantara. Selasa (10/3/2026) Sementara itu, dari tersangka R alias Ceblok, petugas mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial G di Jakarta melalui perantara berinisial Y di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Indramayu,” tegas Kasat Resnarkoba.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu untuk membersihkan daerah berjuluk Kota Mangga tersebut dari jeratan narkotika. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan. “Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
C.whita (Red)





