Kalimantan, // PropamNewstv.id – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan. Menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menjaga situasi kamtibmas, jajaran Polres Hulu Sungai Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Haruyan, Senin (09/02/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah warung milik Sdri. YN yang berada di pinggir Jalan A. Yani, Desa Barikin RT 001 RW 001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban, Sdri. WS, saat itu sedang duduk di warung tersebut ketika tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda PCX 150 warna abu-abu dengan nomor polisi DA 2815 DU.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merebut tas selempang korban yang disampirkan di bahu dengan cara mendorong korban hingga terjatuh. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tas tersebut. Saat pelaku hendak mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di dalam tas, dua orang warga sekitar yakni Sdra. JR dan Sdra. RD segera datang membantu dan mengamankan pelaku.

Pelaku sempat terjatuh tersungkur di lokasi kejadian dan warga sekitar pun berdatangan hingga mengerumuni terduga pelaku. Tidak berselang lama, anggota Reskrim Polsek Haruyan tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Haruyan untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pamenwas, Pamapta, Kasat Reskrim Polres HST, Piket Reskrim, Piket Fungsi, serta Kapolsek Haruyan bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melaksanakan olah TKP.
Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang milik terduga pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu DA 2815 DU, 3 unit handphone, 2 bilah parang, 1 bilah pisau, 1 buah cutter, 2 botol krateng yang berisi minyak pertalite, serta 1 buah tas warna abu-abu milik terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp100.000 serta 1 unit handphone Redmi warna biru malam.
Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat ini telah diamankan di Polsek Haruyan dalam keadaan sadar dan kooperatif. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran di lapangan serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST yang dengan cepat mengamankan pelaku, serta peran masyarakat yang turut membantu sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut. Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, tidak segan melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, serta selalu menjaga keselamatan diri dalam beraktivitas. (Red)








