Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Online dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Reporter

Senin, 10 November 2025 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id – Polres Garut kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.

Tersangka mengaku melakukan peredaran tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, pada hari Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru