Polres Demak Tangkap Seorang Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandungnya

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satreskrim Polres Demak menangkap seorang ayah di Demak Jawa Tengah setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri

Foto : Satreskrim Polres Demak menangkap seorang ayah di Demak Jawa Tengah setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri

DEMAK JATENG // propamnewstv.id – Seorang ayah berinisial EN (31) di Demak Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

” Pelaku diamankan di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara hanya beberapa jam setelah laporan diterima “. Kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Mapolres Demak. Rabu, (06/08/2025).

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

” Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang “. Ungkapnya.

Hendrie juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma mendalam.

” Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain “. Terangnya.

Saat ini EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun “. Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Demak. ( Wid )

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang
Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati
Polwan Jadi Komandan Upacara Hari Ibu, Polda Jabar Tegaskan Kesetaraan Gender
SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan
Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS
Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional
Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:00

Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:38

Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:30

Polwan Jadi Komandan Upacara Hari Ibu, Polda Jabar Tegaskan Kesetaraan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:14

SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:39

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46

Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 14:28

Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan

Senin, 22 Desember 2025 - 12:41

Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP

Berita Terbaru