Polres Demak Bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )

- Reporter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur

Foto : Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur

DEMAK JATENG // propamnewstv.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu (16/7/2025).

Dalam operasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengamankan seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) yang diduga sebagai mucikari, bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Demak KOMPOL Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

” Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA “. Ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie saat gelar perkara di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Demak. Kamis, (07/08/2025).

Menurut Hendrie, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi secara online melalui aplikasi Michat. Della menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

” Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini “. Terang Kompol Hendrie.

Dikatakannya, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

” Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp. 100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok “. Katanya.

Wakapolres juga mengungkapkan bagwa dari penggrebekan petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Sumber : Humas Polres Demak. ( Wid )

Berita Terkait

Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung
Pastikan Keamanan Libur Akhir Tahun, Kapolri Tinjau Stasiun Tawang Semarang
Polri Dukung Kebangkitan Industri, Wakapolri Bagikan Sembako kepada Buruh di Pemalang
Komitmen Berkelanjutan Polri, Bantuan Kemanusiaan Gelombang Ketiga Tiba di Aceh Tamiang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 04:18

Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:12

Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97

Senin, 22 Desember 2025 - 04:07

Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 03:48

Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung

Senin, 22 Desember 2025 - 03:22

Polri Dukung Kebangkitan Industri, Wakapolri Bagikan Sembako kepada Buruh di Pemalang

Senin, 22 Desember 2025 - 03:15

Komitmen Berkelanjutan Polri, Bantuan Kemanusiaan Gelombang Ketiga Tiba di Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 03:06

Kekompakan dan Keharmonisan Warnai Aktivitas Tim Admin PropamNewsTV

Berita Terbaru