Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Demak

- Reporter

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAWA TENGAH  // Propamnewstv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk AR (32), pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. AR ditangkap pada Jumat (27/6) pagi, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tak berkutik saat diringkus petugas. Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan bahwa AR adalah dalang di balik kematian SH (20), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. “Di hadapan petugas, AR mengakui perbuatannya telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban,” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Kronologi Kejadian Berawal dari Lowongan Kerja Fiktif. Kapolres menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 12 Juni 2025 melalui media sosial Facebook, di mana keduanya sama-sama mencari lowongan pekerjaan. Pelaku kemudian sering mengirim pesan kepada korban membahas lowongan kerja. Pada Senin (23/6) malam pelaku menghubungi korban untuk bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Pelaku datang menggunakan angkutan umum. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai tempat seseorang yang menawarkan pekerjaan di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar.

“Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban dan korban membonceng menuju Desa Karanganyar menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun, setelah dicek, orang yang dimaksud tidak ditemukan,” terangnya. “Niat jahat pelaku muncul saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Di sanalah timbul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban,” sambungnya.

Detik-detik Pembunuhan dan Upaya Melarikan Diri.Lanjut Kapolres, saat tiba di tengah jalan persawahan masuk Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang kondisinya sepi dan gelap, pelaku menghentikan kendaraan. Korban dan pelaku turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban berusaha berontak, melawan, dan berteriak meminta tolong serta melepas helm untuk memukul, namun ditangkis pelaku hingga helm terjatuh.

Baca Juga:  Polda Kalbar Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

“Pelaku tetap mencekik leher korban dan semakin menekan keras selama kurang lebih 30 menit hingga korban lemas dan terjatuh dengan keras di jalan cor dalam posisi tengkurap. Tersangka kemudian menyeret korban dengan menarik tangannya ke dalam sela-sela padi di persawahan sejauh 20 meter dari jalan,” terangnya. Pelaku sempat memeriksa keadaan korban dengan menaruh tangannya di depan hidung korban. Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku meninggalkannya dalam posisi tengkurap menghadap tanah berlumpur. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan helm dan tas milik korban yang terjatuh di jalan tidak diambil karena ada orang yang lewat.

“Pada Rabu (25/6), tersangka meminjam uang Rp. 3,8 juta kepada seseorang di Kudus dengan jaminan sepeda motor dan STNK yang berada di dalam jok. Sementara itu, satu unit cincin milik korban masih dibawa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Tangerang,” ucapnya.

Penangkapan dan Barang Bukti. Kapolres menambahkan, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi korban, penyidik mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada pelaku. Diketahui pelaku telah melarikan diri keluar kota. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tangerang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

( Red / Wid )

Berita Terkait

Kepala Desa Cikupa Bicara Terkait Kelanjutan Proyek Pusat Niaga Cikupa Kolaborasi dengan PT. Langkah Maju Jaya
Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit
Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran
Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG
Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa
Operasi Patuh Jaya 2025, Tim Lintas Jaya dan Sudinhub Jakarta Timur Gelar Pemeriksaan Angkutan Barang di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat
Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat
Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:12

Kepala Desa Cikupa Bicara Terkait Kelanjutan Proyek Pusat Niaga Cikupa Kolaborasi dengan PT. Langkah Maju Jaya

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:09

Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:02

Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:15

Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:00

Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:11

Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:53

Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38

Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Berita Terbaru