Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Jabar

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan atau home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka masing-masing berinisial RRS, JS, SAA, IMR dan RAR.

Selain itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, senpi yang diperjualbelikan itu merupakan hasil rakitan atau modifikasi dari airsoft gun.

“Modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” ucap Iman.

Dalam aksinya, lima tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Tersangka RR berperan merakit dan menjual senpi serta amunisi.

Kemudian tersangka JS dan SAA berperan menjual senpi serta amunisi.

Lalu tersangka IMR dan RAR berperan membuat dan menjual senpi serta amunisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat keahlian merakit dan memodifikasi senpi itu sejak 2018. Mereka belajar termasuk dari menonton video di media sosial.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” tutur Iman.

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan penyidikan, sindikat ini sudah menjual senpi rakitan secara ilegal sejak tahun 2024 melalui e-commerce, Facebook, WhatsApp hingga TikTok.

Dari pemeriksaan sementara, total ada 50 senpi rakitan yang sudah terjual, termasuk yang dijual ke luar Pulau Jawa.

Iman tak membeberkan berapa harga jual yang dipatok para tersangka. Namun, para tersangka bisa meraup untung hingga jutaan dari setiap pucuk senpi yang terjual.

“Untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu masing-masing pucuk sekitar Rp2 juta-Rp5 juta, itu variatif ya keuntungan yang mereka peroleh,” ujarnya.

Daftar barang bukti

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 11 pucuk senpi, sembilan pucuk airsoft gun, hingga 233 butir amunisi.

Senpi yang disita itu di antaranya jenis Walter kaliber 8 mm blank, Mondial kaliber 22 hurt, Emge kaliber 32 hurt, Makarov kaliber 32 ACP, Revolver kaliber 3.8, Vape Gun kaliber 22 L hingga Colt Junior.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Sumber : CNN)

Berita Terkait

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 
PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:14

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x