Polda Kalbar Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba: Hukum Tak Pandang Bulu

- Reporter

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK //propamnewstv.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung oleh Stasiun Pro 1 RRI Pontianak. (Rabu, 14/01/2026).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K, M.H., mengusung tema diskusi “Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”.

Dalam dialog tersebut, AKBP Fatchur Rochman memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang sangat ketat, mengatur mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga sanksi pidana maksimal.

“Kami ingin Masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi Penegak Hukum untuk memberikan sanksi berat, terutama bagi pengedar dan produsen,” ujar Fatchur.

Ia juga memberikan pesan mendalam kepada Masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat, untuk membentengi diri dari pengaruh zat terlarang tersebut.

“Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, serta bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan edukasi melalui Media Massa seperti RRI sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif.

“Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,”

“Peran serta Masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.” Pungkas Bambang.

Dialog ini menekankan beberapa poin penting dalam UU No. 35 Tahun 2009, di antaranya:

– Pengawasan Ketat: Pemantauan jalur-jalur tikus di perbatasan.

– Rehabilitasi vs Pidana: Perbedaan perlakuan hukum bagi penyalahguna (korban) dan bandar/produsen.

– Efek Jera: Penerapan pasal berlapis bagi residivis narkotika.

Kegiatan dialog interaktif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pendengar RRI Pontianak bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan berujung pada kerugian besar, baik secara Hukum maupun Sosial. ( Red )

Berita Terkait

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 
Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat
Pemkab Sintang Dukung Sidang Terpadu Itsbat Nikah Untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan
Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian
Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:53

Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:54

Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:41

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Sintang Tegaskan Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Faktor Manusia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x