Lumajang, // PropamNewstv.id – Jawa Timur — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jumat (13/2/2026). Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual secara ilegal.
Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengawasan di sebuah SPBU di Lumajang dan menemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther yang sedang mengisi solar bersubsidi berkali-kali dalam waktu kurang dari satu jam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengidentifikasi satu pelaku berinisial S, warga setempat yang juga merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut.
Dari pemeriksaan, S diketahui melakukan pemindahan solar bersubsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa. Polisi juga mengendus adanya gudang tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berisi 25 jerigen solar subsidi berkapasitas 25-30 liter serta 10 jerigen kosong.
S mengaku telah menjalankan aksi penyalahgunaan solar bersubsidi sejak tahun 2023, dengan rata-rata pembelian 2 hingga 3 kali per hari, masing-masing senilai antara Rp300-500 ribu per kali pembelian.
Saat ini, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih memeriksa pihak lain yang dicurigai terlibat dalam jaringan tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan jalur distribusi BBM subsidi tersebut.
Bid humas polda jatim








