GARUT, // PropamNewstv.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000, dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” katanya.
Selain memproduksi, WK juga mendistribusikan mie basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam satu bulan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal, dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, serta saraf, bahkan berpotensi memicu kanker.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” katanya.
Sumber I BidHumas polda
Red I PropamNewsTv








