Serang Banten – PropamNewstv.id – Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lima di antaranya perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, menjelaskan dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pengguna.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika ini,” ujar Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (26/2/2026).
Barang bukti Narkotika dan obat terlarang disita,
dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah signifikan, di antaranya:
4.718,54 gram Sabu (sekitar 4,7 kilogram)
7.503,94 gram ganja (sekitar 7,5 kilogram)
30 cartridge rokok elektronik mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram
5.015 butir obat daftar G
tanpa izin edar, terdiri dari:
2.643 butir tramadol
2.372 butir hexymer
Menurut Wiwin, sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara transaksi atau kurir (joki), sementara lainnya berperan menyimpan, memiliki, serta mengedarkan narkotika dan obat terlarang tersebut.
“Motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi. Mereka tergiur keuntungan dari bisnis peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Polda Banten juga mengungkap estimasi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita, yakni:
Sabu: sekitar Rp 4,7 miliar
Ganja: sekitar Rp 22,5 juta
Etomidate: sekitar Rp 60 juta
Obat daftar G: sekitar Rp15 juta
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, satu gram Sabu dapat digunakan oleh empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang. Dari perhitungan tersebut, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Peran masyarakat dinilai sangat penting
Wiwin menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan tegas dan pengembangan jaringan guna memutus rantai distribusi barang haram tersebut di wilayah hukum Provinsi Banten. ( Bidhumas ) ( Toni )








