Banten,//PropamNewsTv.id-Sejumlah warga di kecamatan Carita, kabupaten Pandeglang mengadu tentang prilaku beberapa petugas PLN unit layanan pelanggan ( ULP ) labuan yang diduga bertindak arogansi dan melakukan pungli ( bayar di tempat ) saat menangani kasus kelebihan daya listrik yang terpakai.
Kronologi dimulai ketika beberapa rumah tangga melaporkan munculnya dua orang petugas PLN labuan dan satu anggota Polsek labuan tiba-tiba menanyakan “kelebihan daya”meteran listrik mereka dan akan ada pemutusan KWH atau pasokan listrik, sebelumnya tidak ada kompirmasi terlebih dahulu dari petugas PLN labuan.
“Petugas PLN labuan mendesak agar nominal yang harus dibayarkan 248.000 di hari itu juga,denda yang saya baru kasih 100.000rbu “ujar Diki” itupun kita tidak tau mengenai prihal kelebihan daya, yang kita tau kewajiban yang harus di bayarkan pakai kwitansi sesuai tagihan,bukan bayar di tempat dan juga ada pemaksaan.
“Padahal menurut aturan yang berlaku, proses tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya tambahan yang tidak jelas sumbernya, Pandeglang Senin 23 Maret 2026.
Kejadian tersebut terjadi di jl Raya Carita, Sukajadi kecamatan Carita, kabupaten Pandeglang Banten 42264.
Andaikan sebelumnya ada sosialisasi terlebih dahulu “ujar Diki” saya tidak kecewa terhadap tindakan petugas PLN labuan tersebut.
Untuk prihal kejadian tersebut dan agar tidak adanya petugas PLN yang bersikap Arogansi
PT.PLN ( Persero )ULP labuan Pandeglang di jl.Raya Sudirman, labuan kecamatan labuan, kabupaten Pandeglang Banten 42264, Agar memberikan klarifikasi terhadap petugas lapangan PLN labuan yang bersikap Arogansi.
Penulis wakaperwil:
Endang Suhendar S, E







