Perkim Bungkam Seribu Bahasa Diduga Tambang Pasir Kuarsa ilegal Berkedok izin Parkir di Bandar Lampung

- Reporter

Sabtu, 8 November 2025 - 06:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Foto : Tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG // propamnewstv.id – Merajalela Tambang – tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Tambang tersebut diduga menyalahgunakan izin land clearing atau parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung. Jumat (07/11/2025).

Pemilik tambang yang berinisial H, membantah adanya kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya langsung menginformasikan ke Wartawan bahwa banyak mobil masuk lokasi tambang pada malam hari, menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi keluar tambang Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara tersembunyi.

Diduga, tambang tersebut hanya mengantongi izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung. Ketika Wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tambang masih berusaha menjalin komunikasi dengan awak media.

Regulasi yang Dilanggar:

Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.

3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:

– Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Potensi Pelanggaran Lain:

Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.

2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.

3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

(Redaksi TIM)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru