Perkara 2018 Dibawa ke 2026, Faomasi: Kedaluwarsa, Jangan Abaikan KUHP Baru

- Reporter

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA //propamnewstv.id – Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pertama dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selasa, (13/01/2026)

Menurut Faomasi, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.

“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.

Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa. Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat
*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*
Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng
DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW
Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026
*Korbinmas Baharkam Polri Gelar Apel Pegelaran Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel*
Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif
Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

Kamis, 23 April 2026 - 04:53

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Kamis, 23 April 2026 - 04:39

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 April 2026 - 04:09

DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW

Kamis, 23 April 2026 - 03:58

Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:04

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

Kamis, 23 April 2026 - 02:05

Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 14:56

DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan

Berita Terbaru

Apel pegelaran kendaraan bermotor

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 Apr 2026 - 04:39

Audit Kinerja Tahap 1

Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 03:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x