PANDEGLANG, // Propamnewstv.id — Dugaan maraknya predaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.
Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan lantaran, Publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Menanggapi kondisi ini, aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan. M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai pada rabu, (11/2/2026).
“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah menes terus berlangsung. “Ujarnya
IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.
Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.
“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal tersebut. “Imbuhnya
Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal.” Pungkasnya
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Tegasnya
Terakhir Ikrar menyatakan. “Seharusnya, bea cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya seolah menjadi pembiaran peredaran rokok ilegal semakin bebas, dalam waktu dekat ini kami pun akan menggelar audensi. “Tutup Jihad.
Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.








