Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Cililitan Besar Diduga Masih Berlangsung, Ancam Generasi Muda!

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Propam News TV

Media Propam News TV

Jakarta Timur // propamnewstv.id – Praktik penjualan obat keras jenis Golongan (G) tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Cililitan Besar 2C, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di samping service jok motor Black Sweet, diduga kuat masih melakukan aktivitas ilegal tersebut secara terang-terangan. Selasa, 22/07/2025

Berdasarkan pantauan langsung tim Media Propam News TV di lapangan, toko tersebut masih nekat menjajakan obat-obatan keras meski jelas melanggar aturan. Ironisnya, meski keberadaan toko ini sudah sering disorot, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Bahaya Bagi Generasi Muda

Peredaran obat keras tanpa resep dokter ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan. Obat golongan G bukan hanya berisiko bagi kesehatan fisik, tapi juga kerap memicu gangguan mental, tindak kriminalitas, hingga tawuran antar pelajar.

Seorang penjaga toko saat dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui siapa nama pemilik usaha tersebut. “Saya cuma kerja di sini, ditawari sama teman. Soal pemiliknya saya tidak tahu,” ucapnya singkat dengan nada ragu.

Ia juga menambahkan bahwa pihak media maupun aparat penegak hukum sudah sering mendatangi lokasi tersebut. “Sudah banyak yang datang, bahkan katanya dari Polres juga sudah,” tambahnya.

Keluhan Warga

Keberadaan toko obat ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Mereka khawatir, apabila dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak moral generasi muda dan memicu angka kriminalitas di wilayah tersebut.

“Kami warga sangat resah, mohon pihak Kepolisian, BPOM, Satpol PP, hingga TNI bertindak tegas menutup toko ini. Jangan sampai dibiarkan terus. Anak-anak sekolah paling mudah terpengaruh,” ujar salah seorang warga.

Landasan Hukum Jelas, Pidana Mengancam

Peredaran obat keras tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 106 ayat (1) UU tersebut disebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

Lebih tegas lagi, Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.” Jelas, tindakan menjual obat keras tanpa resep dokter adalah perbuatan pidana serius.

Penutup

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa rekomendasi medis. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menutup aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi

 

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal & Tahun Baru
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen di Pemalang, Serap 1.500 Tenaga Kerja
Polsek Cangkuang Pastikan Keamanan Kendaraan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:44

Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:38

Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen di Pemalang, Serap 1.500 Tenaga Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:21

Polsek Cangkuang Pastikan Keamanan Kendaraan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:07

Hadirkan Rasa Aman di Jantung Kota, Brimob Kaltim Gelar Patroli Humanis Selama Ops Lilin Mahakam 2025

Berita Terbaru