Jakarta Timur // propamnewstv.id – Praktik penjualan obat keras jenis Golongan (G) tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Cililitan Besar 2C, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di samping service jok motor Black Sweet, diduga kuat masih melakukan aktivitas ilegal tersebut secara terang-terangan. Selasa, 22/07/2025
Berdasarkan pantauan langsung tim Media Propam News TV di lapangan, toko tersebut masih nekat menjajakan obat-obatan keras meski jelas melanggar aturan. Ironisnya, meski keberadaan toko ini sudah sering disorot, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Bahaya Bagi Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa resep dokter ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan. Obat golongan G bukan hanya berisiko bagi kesehatan fisik, tapi juga kerap memicu gangguan mental, tindak kriminalitas, hingga tawuran antar pelajar.
Seorang penjaga toko saat dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui siapa nama pemilik usaha tersebut. “Saya cuma kerja di sini, ditawari sama teman. Soal pemiliknya saya tidak tahu,” ucapnya singkat dengan nada ragu.
Ia juga menambahkan bahwa pihak media maupun aparat penegak hukum sudah sering mendatangi lokasi tersebut. “Sudah banyak yang datang, bahkan katanya dari Polres juga sudah,” tambahnya.
Keluhan Warga
Keberadaan toko obat ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Mereka khawatir, apabila dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak moral generasi muda dan memicu angka kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami warga sangat resah, mohon pihak Kepolisian, BPOM, Satpol PP, hingga TNI bertindak tegas menutup toko ini. Jangan sampai dibiarkan terus. Anak-anak sekolah paling mudah terpengaruh,” ujar salah seorang warga.
Landasan Hukum Jelas, Pidana Mengancam
Peredaran obat keras tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 106 ayat (1) UU tersebut disebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Lebih tegas lagi, Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.” Jelas, tindakan menjual obat keras tanpa resep dokter adalah perbuatan pidana serius.
Penutup
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa rekomendasi medis. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menutup aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Redaksi