Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Cililitan Besar Diduga Masih Berlangsung, Ancam Generasi Muda!

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Propam News TV

Media Propam News TV

Jakarta Timur // propamnewstv.id – Praktik penjualan obat keras jenis Golongan (G) tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Cililitan Besar 2C, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di samping service jok motor Black Sweet, diduga kuat masih melakukan aktivitas ilegal tersebut secara terang-terangan. Selasa, 22/07/2025

Berdasarkan pantauan langsung tim Media Propam News TV di lapangan, toko tersebut masih nekat menjajakan obat-obatan keras meski jelas melanggar aturan. Ironisnya, meski keberadaan toko ini sudah sering disorot, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Bahaya Bagi Generasi Muda

Peredaran obat keras tanpa resep dokter ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan. Obat golongan G bukan hanya berisiko bagi kesehatan fisik, tapi juga kerap memicu gangguan mental, tindak kriminalitas, hingga tawuran antar pelajar.

Seorang penjaga toko saat dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui siapa nama pemilik usaha tersebut. “Saya cuma kerja di sini, ditawari sama teman. Soal pemiliknya saya tidak tahu,” ucapnya singkat dengan nada ragu.

Ia juga menambahkan bahwa pihak media maupun aparat penegak hukum sudah sering mendatangi lokasi tersebut. “Sudah banyak yang datang, bahkan katanya dari Polres juga sudah,” tambahnya.

Keluhan Warga

Keberadaan toko obat ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Mereka khawatir, apabila dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak moral generasi muda dan memicu angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H, S.I.K., bersama Tim Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan Polri

“Kami warga sangat resah, mohon pihak Kepolisian, BPOM, Satpol PP, hingga TNI bertindak tegas menutup toko ini. Jangan sampai dibiarkan terus. Anak-anak sekolah paling mudah terpengaruh,” ujar salah seorang warga.

Landasan Hukum Jelas, Pidana Mengancam

Peredaran obat keras tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 106 ayat (1) UU tersebut disebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

Lebih tegas lagi, Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.” Jelas, tindakan menjual obat keras tanpa resep dokter adalah perbuatan pidana serius.

Penutup

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa rekomendasi medis. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menutup aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi

 

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 29 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru