Jakarta Barat // propamnewstv.id – Sebuah toko obat yang beralamat di Jalan Perumahan Taman Kota, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, diduga kuat melakukan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Sabtu, 12/07/2025
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi, penjaga toko dan rekan-ya justru bersikap sok jago dan terkesan menantang. Mereka tidak menunjukkan rasa takut terhadap hukum, meskipun kuat dugaan bahwa aktivitas toko tersebut melanggar peraturan kesehatan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa resep dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 196 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 197 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Tim Propamnewstv.id mendesak pihak Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan investigasi dan penertiban, agar tidak terjadi penyalahgunaan obat keras yang bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan tim investigasi Propamnewstv.id, toko itu tidak hanya menjual obat keras tanpa resep dokter, namun juga sering terlihat ramai oleh pembeli yang mencurigakan, terutama pada malam hari.
Salah satu narasumber warga sekitar menyebutkan, “Penjaganya itu sok berani, kayak dilindungi. Padahal jelas-jelas jual obat keras. Kami jadi khawatir anak-anak muda bisa dengan mudah beli obat di situ.”
Obat golongan G merupakan jenis obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dan pengawasan tenaga medis. Peredarannya secara bebas bisa membahayakan masyarakat dan melanggar hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat maupun Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan resmi. Namun warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini sebelum terjadi penyalahgunaan yang lebih luas.
Propamnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Penulis : Benny