Pengukuhan 102 Kepala Desa di Pandeglang Menuai Polemik : Antara Legitimasi Politik dan Ancaman Konflik Sosial

- Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rencana DPMPD untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir

Foto : Rencana DPMPD untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir

PANDEGLANG // propamnewstv.id -Rencana Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir, menuai kontroversi tajam. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, meskipun secara hukum para kepala desa tersebut sebelumnya telah diberhentikan secara sah sesuai prosedur.

Langkah tersebut mendapat kritik keras dari kalangan akademisi. Iding Gunadi Turtusi, seorang pengamat kebijakan publik dan akademisi hukum, menilai bahwa dasar hukum yang digunakan dalam rencana pengukuhan ini lemah dan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial.

“Dasar kebijakan ini hanya merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Secara hierarki hukum, surat edaran tidak memiliki kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang. Menghidupkan kembali jabatan publik berdasarkan norma yang derajatnya di bawah undang-undang adalah kontradiksi hukum yang melemahkan legitimasi,” tegas Iding dalam keterangannya.

Ia menekankan pentingnya asas lex superior derogat legi inferiori, yakni hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dalam konteks ini, Iding menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi karena jabatan kepala desa bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga politis.

“Kepala desa adalah pusat kekuasaan lokal yang mengatur distribusi sumber daya dan kebijakan desa. Mengangkat kembali 102 kepala desa di luar kerangka hukum yang kokoh sama saja dengan memantik potensi konflik yang selama ini terpendam,” ujarnya.

Di tingkat akar rumput, resistensi mulai terbentuk. Sejumlah kelompok masyarakat desa telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan melakukan audiensi langsung dengan DPRD Pandeglang.

“Fakta di lapangan telah menunjukkan adanya gerakan rakyat desa yang menolak kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik horizontal di tingkat desa,” tambah Iding.

Ia juga menyoroti potensi retaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah jika kebijakan ini dianggap sarat muatan politis dan mengabaikan prinsip keadilan serta partisipasi masyarakat.

“Dalam logika politik, kebijakan yang memecah belah masyarakat akan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Iding menyerukan agar pemerintah daerah lebih fokus pada agenda pembangunan desa, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada terjebak dalam manuver politik yang berisiko tinggi.

“Lebih bijak jika energi politik diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan yang inklusif, bukan pada kebijakan yang justru dapat mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Operasi Lilin Intan 2025, Kapolres HST Beri Motivasi Personel di Pos Pelayanan dan Pengamanan
Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045
Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut
Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu
BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen
Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:15

Operasi Lilin Intan 2025, Kapolres HST Beri Motivasi Personel di Pos Pelayanan dan Pengamanan

Senin, 22 Desember 2025 - 05:57

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut

Senin, 22 Desember 2025 - 04:53

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 04:32

BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Senin, 22 Desember 2025 - 04:12

Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97

Senin, 22 Desember 2025 - 04:07

Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Berita

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Des 2025 - 04:53