Pengukuhan 102 Kepala Desa di Pandeglang Menuai Polemik : Antara Legitimasi Politik dan Ancaman Konflik Sosial

- Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rencana DPMPD untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir

Foto : Rencana DPMPD untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir

PANDEGLANG // propamnewstv.id -Rencana Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk kembali mengukuhkan 102 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun terakhir, menuai kontroversi tajam. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, meskipun secara hukum para kepala desa tersebut sebelumnya telah diberhentikan secara sah sesuai prosedur.

Langkah tersebut mendapat kritik keras dari kalangan akademisi. Iding Gunadi Turtusi, seorang pengamat kebijakan publik dan akademisi hukum, menilai bahwa dasar hukum yang digunakan dalam rencana pengukuhan ini lemah dan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial.

“Dasar kebijakan ini hanya merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Secara hierarki hukum, surat edaran tidak memiliki kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang. Menghidupkan kembali jabatan publik berdasarkan norma yang derajatnya di bawah undang-undang adalah kontradiksi hukum yang melemahkan legitimasi,” tegas Iding dalam keterangannya.

Ia menekankan pentingnya asas lex superior derogat legi inferiori, yakni hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dalam konteks ini, Iding menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi karena jabatan kepala desa bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga politis.

“Kepala desa adalah pusat kekuasaan lokal yang mengatur distribusi sumber daya dan kebijakan desa. Mengangkat kembali 102 kepala desa di luar kerangka hukum yang kokoh sama saja dengan memantik potensi konflik yang selama ini terpendam,” ujarnya.

Baca Juga:  5 Orang Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G Di Limbangan Garut Di Tangkap Oleh Satreskoba Polda Jawa Barat

Di tingkat akar rumput, resistensi mulai terbentuk. Sejumlah kelompok masyarakat desa telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan melakukan audiensi langsung dengan DPRD Pandeglang.

“Fakta di lapangan telah menunjukkan adanya gerakan rakyat desa yang menolak kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik horizontal di tingkat desa,” tambah Iding.

Ia juga menyoroti potensi retaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah jika kebijakan ini dianggap sarat muatan politis dan mengabaikan prinsip keadilan serta partisipasi masyarakat.

“Dalam logika politik, kebijakan yang memecah belah masyarakat akan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Iding menyerukan agar pemerintah daerah lebih fokus pada agenda pembangunan desa, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada terjebak dalam manuver politik yang berisiko tinggi.

“Lebih bijak jika energi politik diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan yang inklusif, bukan pada kebijakan yang justru dapat mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Berita ini 188 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 02:42

PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 01:25

Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Berita Terbaru