Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan

Foto : Pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan

KALSEL // propamnewstv.id – Seorang pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan.

Pengedar tersebut ialah MA (33), warga desa setempat yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Awayan.

MA dibekuk di rumahnya di Desa Ambakiang, pada Rabu (8/10/2025) malam oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap MA bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan tehadap MA yang saat itu ditemui di rumahnya. Hasilnya didapati satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam oleh MA.

MA juga mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang pembeli yang sudah mengatur janji dengannya.

Satu paket narkotika diduga jenis sabu langsung diamankan dan menjadi barang bukti pada penangkapan tersebut. Beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa selembar plastik klip warna bening dan satu unit handphone.

Saat ini MA sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undangn nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perihal tindak pidana narkoba ini, Iptu Eko pun mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut, karena selain bahaya pada kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang sanksinya kurungan penjara hingga denda uang.

(Red)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru